floressmart.com—Sabran Hasan (56) tahun tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya di Lingkungan Nanga Kelurahan Reo Kecamatan Reo Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Selasa 7 Maret 2017. Ia ditangkap karena menimbun minyak tanah.
Dari rumah Sabran polisi mengamankan 3.460 liter minyak tanah. Sebanyak 3,4 ton BBM subsidi ini ditampung dalam belasan drum serta puluhan jeriken. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Reo.
Kapolsek Reo, AKP Agus Janggu yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan bahwa warga kecamatan Reo mengalami kelangkaan minyak tanah dalam dua pekan terakhir.
“Setelah kita terima keluhan warga, kita telusuri. Di lapangan kita temukan petunjuk ada tangan-tangan nakal yang bermain. Hasilnya kita tangkap satu orang penimbun pada pukul 15.30 WITA,” Ujar AKP Agus dihubungi floressmart.com.
Dikatakan AKP Agus, pelaku Sabran Hasan mengaku bekerja seorang diri menimbun minyak tanah. Berdasarkan keterangan tersangka, ribuan liter minyak tanah ini ditampung selama dua pekan.
“Itu dibeli dari beberapa agen dan pengecer minyak tanah di kota Reo selama dua pekan dan akan diselundupkan ke Manggarai Timur,” Bebernya.
Tersangka Sabran dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (js)