floressmart.com—Pasar Rakyat Ruteng sudah mulai difungsikan namun masih sepi pengunjung karena tidak semua unit beroperasi. Dari 50 kios yang ada baru belasan yang dibuka.
Pemanfaatan pasar rakyat yang berada di Jalan Gajah Mada Kelurahan Mbau Muku Ruteng ini sejatinya diperuntukan bagi pedagang baru kelas menengah ke bawah.
Untuk itu Bupati Manggarai Deno Kamelus melarang pedagang yang telah menyewa los di pasar Inpres ataupun yang telah memiliki tempat usaha di kota Ruteng untuk tidak berjualan di tempat ini.
Tujuanya untuk menambah jumlah pedagang pun untuk mengurangi pengangguran. Makanya nilai sewa kontarnya pun sengaja dikasi murah meriah. Kios ukuran 3×3 meter dibanrol Rp 2 jutaan sementara ukuran 4×4 meter Rp 5 juta rupiah per tahunya.
Bupati Deno juga melarang para penyewa pasar rakyat untuk tidak menjual kiosnya ke pihak lain. Ditegaskan, satu orang pedagang di pasar rakyat dilarang menyewa lebih dari satu unit kios.
“Faktanya, pedagang pasar rakyat ini mayoritas pedagang minang dan jawa. Ada juga suami istri dapat satu-satu kios. Informasinya dibeli dari penyewa pribumi,” Ujar salah seorang pedagang di pasar rakyat kepada floressmart.com belum lama ini.
Pria yang tidak mau menyebutkan identitasnya itu bahkan membuka rahasia praktik jual beli kios di dalam bangunan modern itu.
“Satu kios dijual lebih dari seratus juta. Pembelinya pedagang dari jawa. Bahkan pengusaha itu punya lima unit yang dibeli dari sejumlah penyewa asli di sini,”Ungkapnya.
Ia juga mengatakan,tak sedikit orang yang tidak hadir pada cara pengundian nomor kios pada Desember 2016 lalu namun nama mereka terdata sebagai penyewa kios.
“Saya kira ini akibat dari ada jual beli kios. Saya minta pak bupati juga periksa panitia yang mengurus pasar ini, karena pedagang dari Jawa dan Minang bilang dapat kios melalui panitia,” Tambah dia.
Penyewa Didata Ulang
Perintah bupati Deno Kamelus tampaknya tidak dianggap terkait pemanfaatan Pasar Rakyat. Sejumlah pihak terindikasi terlibat dalam jual beli kios di dalam ruko ini, apakah anak buah buapti yang ditugasi mengurus pengundian nomor kios yang nakal atau penyewa kios itu sendiri.
Untuk tidak memperpanjang soal, Sekertaris Daerah Manseltus Mitak segera mengumpulkan semua penyewa yang memegang nomor undian, Sabtu 11 Maret 2017 di aula pasar rakyat.
Seluruh penyewa kios didata ulang termasuk jenis usaha serta jumlah tempat usahanya. Yang lolos verifikasi langsung teken kontrak. Lama kontrak diatur per tahun. Sementara yang terindikasi bermasalah ada sembilan penyewa.
Sekda Mitak dalam arahanya mengatakan bahwa Pemda Manggarai akan bersikap tegas terhadap kontrak yang disalahgunakan.
“Makanya dibikin per tahun supaya gampang evaluasinya. Sementara penyewa yang mendapatkan kios karena membeli dari orang lain kita juga akan bersikap,”Ucap Sekda Mitak.
Dikatakan Sekda Mitak, para penyewa yang belum juga memulai usahanya juga dimonitor. Ia tegaskan akan mencabut nomor undian bagi penyewa yang tidak serius berdagang.
“Kalau sampai akhir Maret belum juga beroperasi kita ambil lagi kiosnya. Terindikasi orang-orang itu hendak menjualkan kiosk e pihak lain. Ini tidak boleh dibiarkan,” Sambungnya. (js)