Pengacara : Pernyataan Bencana Bupati Dalam Kasus Lando-Noa Harus Diuji

floressmart.com—Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur kembali memeriksa Jimi Ketua, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Lando-Noa, Selasa 18 April 2017.

Mengenakan kemeja putij Jimi tiba di Mapolres Mabar sekitar pukul 09.00 WITA.

Ini merupakan pemeriksaan yang ketiga bagi Jimi terkait posisinya sebagai PPK proyek yang berlokasi di Kecamatan Macang Pacar senilai Rp 4 milyar rupiah itu.

Didampingi pengacaranya Antonius Ali, Jimi tampak santai keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.00 WITA.

“Diperiksa sebagai saksi,”Kata Antonius menjawab wartawan yang menanyakan status Jimi Ketua.

Baca juga  Kontraktor Ungkap Kejanggalan Kasus Lando-Noa

Anton mengatakan, klienya dicecar terkait posisi Jimi sebagai PPK termasuk proses penandatanganan kontrak dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV Sinar Lembor Indah selaku Kontraktor Pelaksana.

“Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku setelah mendapat perintah dari pimpinanya (Kadis PU),” Terangnya.

 

Pernyataan bencana harus diuji

 

Lebih lanjut dikatakan Ali, klienya itu berani memproses proyek Lando-Noa merujuk pada Surat Pernyataan Bencana Alam yang dikeluarkan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula.

Sementara surat telaahan staf yang menjadi salah satu hal yang dianggap krusial dalam kasus ini diklaim bukanlah merupakan domain PPK.

Baca juga  Jalur “Neraka” Itu Bernama Lando-Noa

“Di dalam surat perintah kepala dinas tidak dicantumkan telaahan staf yang ada itu hanya surat pernyataan bencana yang dikeluarkan bupati,”Ungkap Antonius Ali sekaligus meluruskan pernyataan dia yang dikutip salah oleh media sebelumnya.

“Artinya PPK tidak mencantumkan telaahan staf sebagai dasar, yang jadi dasar itu cuma surat pernyatan bencana dari bupati,”Tambahnya.

Anton Ali mendesak penyidik untuk menguji kembali Surat Pernyataan Bencana dari Bupati Mabar, karena hal itu merupakan dasar kekisruhan proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) jalan Lando-Noa.

“Kalau pernyataan bencana itu sah atau keadaan darurat itu sah maka seluruh proses yang terjadi itu sah adanya. Kalau itu tidak sah yam aka semua ke bawahnya itu tidak sah semua,”Imbuhnya.

Baca juga  Menebak Tersangka Ketiga Kasus Lando-Noa

Seperti diberitakan, dalam kasus Lando-Noa polisi telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Kepala Dinas PU Mabar Agus Tama yang sudah ditahan serta Vinsen Direktur CV.SInar Lembor Indah. Namun Vinsen belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Surabaya Jawa Timur.

Salah seorang tersangka baru yang telah disampaikan Kapolres Mabar AKBP Supiyanto pekan lalu masih misteri.

Sesuai aturan terbaru, polisi dalam menangani kasus korupsi dilarang membuka identitas tersangka sebelum kasusnya dinyatakan P-21.(js)

Tag: