Jelang bulan suci Ramadhan 2017, polisi di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur gencar melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) untuk beberapa tindakan kriminalitas termasuk penertiban minuman keras.
Di Desa Lemarang, Reok Barat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Reo mengamankan 1005 liter Sopi (arak) yang ditimbun di sebuah gudang padi.
Pemilik miras, Sirilus Jedaut (35) telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Reo namun Sirilus telah dibebaskan sementara barang bukti 35 jerigen Sopi disita untuk dimusnahkan.
“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (17/5). Pemilik Miras sudah diambil keterangan namun tidak ditahan karena kasus ini tergolong Tipiring (tindak pidana ringan). Sirilus sudah buat pernyataan untuk tidak lagi menimbun dan menjual Sopi,” ujar Kapolsek Reo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Janggu melalui sambungan telpon, Kamis 18 Mei 2017.
Dijelaskan AKP Agus Janggu, ribuan liter Sopi siap edar itu dibeli dari sejumlah penyuling arak tradisional di Rego Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat. Miras tradisional itu kata Kapolsek Agus, akan diedarkan ke pelanggan Sirilus di Kecamatan Reo dan Reo Barat.
“Satu jerigen berisi 35 liter Sopi dibeli dengan harga Rp 530.000 rupiah lalu dijual dengan harga Rp 700.000 rupiah,” ungkap AKP Agus Janggu berdasarkan pengakuan Sirilus.
Kapolsek Agus Janggu berkata, tidak sedikit kasus perkelahian dan penganiayaan yang ditangani jajaran Polsek Reo akibat mabuk miras termasuk Sopi.
“Itu karena miras berakohol tinggi seperti Sopi dijual bebas,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Reo, Brigadir Roby Jeksen mengatakan, selama bulan Ramadhan, jajaran Polsek Reo akan terus melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) untuk beberapa tindakan kriminalitas seperti penertiban minuman keras dan perjudian. (js)