Puluhan jenis barang beredar dalam keadaan terbungus (BDKT) disita petugas dalam operasi gabuangan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Polri dan Sat Pol PP dengan sasaran kios,toko, pusat perbelanjaan serta gudang pedagang besar di Kecamatan Langke Rembong, ibu kota Kabupaten Manggarai.
Seperti disaksikan floressmart.com di sejumlah kios di Kelurahan Mbau Muku, Jumat 19 Mei 2017, petugas bersama pemilik dagangan langsung mengeluarkan isi bahan cair kadaluarsa dan ditampung dalam ember untuk selanjutnya dibuang oleh pemilik kios.
Razia juga menyasar komplek pertokoan Ruteng. Dari sejumlah toko petugas mengamankan berbagai jenis BDKT expired . Untuk barang kemasanya rusak atau yang masa berlakunya tinggal satu bulan dihimbau agar barang-barang itu segera ditarik.
“Kita sudah mendata jenis barang kadaluarsa yang disita dari kios dan toko. Terbanyak itu mie instan lalu makanan anak-anak dan berbagai minuman serta susu balita. Ada juga susu kaleng, minyak goreng, kecap dan terasi serta kerupuk,” ujar Kadis Venan di ruang kerjanya.
Dikatakan Venan, petugas gabungan juga mengamankan barang kemasan yang tidak mencantumkan kode produksi dan masa berlaku.
“Barang yang sesuai aturan tidak layak lagi untuk dijual kita sita. Nama toko atau kios serta pedagangnya didata sebagai data evaluasi dan sasaran penertiban berikutnya,” sambungnya.
Dikatakan Kadis Venan, ini merupakan razia BDKT ke empat sepanjang tahun 2017 sekaligus penertiban BDKT jelang bulan suci Ramadhan 2017.
“Saya minta masyarakat untuk memperhatikan tanggal kadaluarsa sebelum membeli barang kemasan di kios, toko dan pusat perbelanjaan. Jika ditemukan barang kadaluarsa segera melaporkan ke Dinas Perdagangan Manggarai,” imbuhnya.
Dijelaskan, penertiban BDKT merupakan perintah Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. (js)