Pemda Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ende menandatangani MoU integrasi Jamkesda ke JKN-KIS, Selasa 23 Mei 2017.
Dilangsungkan di aula Nuca Lale kantor bupati Manggarai, nota kesepehamanan ini diteken Bupati Manggarai Deno Kamelus selaku pihak pertama dan Kepala BPJS cabang Ende Kodu Billi atas nama pihak kedua.
Penandatanganan MoU disaksikan Sekertaris Daerah (Sekda) Manseltus Mitak, Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dokter Ida, Kepala operasional BPJS Ruteng Yohanes Santo serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Dalam naskah MoU yang dibacakan Kepala Bagian Sosial (Kabag Sosial) Yos Ardis, disebutkan, integrasi jaminanan kesehatan daerah pada program jaminanan kesehatan nasional bagi penduduk miskin kabupaten Manggarai bertujuan untuk memberi kepastian jaminan kesehatan bagi penduduk miskin.
“Ruang lingkup integrasi berupa perluasan kepersertaan program JKN KIS bagi penduduk miskin Kabupaten Manggarai dan peserta penerima bantuan iuran memperoleh identitas berupa kartu yang dicetak oleh BPJS Kesehatan yang didukung pemerintah daerah,” ucap Ardis saat membaca MoU.
Kepala BPJS cabang Ende, Kodu Billi mengapresiasi upaya Pemda Manggarai dalam hal mendukung program BPJS Kesehatan sejak BPJS dibentuk 1 Januari 2014.
“Termasuk mendaftarkan masyarakat yang tergabung dalam Jamkesda ke JKN-KIS. Terima kasih pak bupati dan pak Sekda atas kerjasamanya selama ini,” ucap Billi.
“Program ini tidak bisa berjalan kalau tidak ada keterlibatan semua pihak termasuk peserta BPJS, pemberi pelayanan kesehatan, penyelenggara dalam hal ini pihak BPJS, serta pemerintah sebagai regulatornya,” sambungnya.
Paparan bupati
Sementara Bupati Deno memaparkan baru 71 persen penduduk yang terdaftar dalam program jaminan Kesehatan hingga Mei 2017.
Dari jumlah 338.324 penduduk Kabupaten Manggarai saat ini kata Deno, yang sudah terdaftar dalam program jaminan kesehatan berjumlah 208.330 masih tersisa 29 persen atau sekitar 3.623 jiwa masyarakat miskin yang akan dimigrasikan ke program JKN-KIS.
Dikalkulasikan Deno, penduduk miskin Kabupaten Manggarai pada tahun 2017 pasti akan berbeda jumlahnya pada 1 Januari 2019 karena ada penambahan penduduk miskin selama dua tahun ke depan.
“Sesuai perintah undang-undang, semua harus terdaftar ke JKN-KIS (universal coverage) per 1 Januari 2019 mengikuti road map pemerintah pusat. Ini sudah bulan Mei tinggal 19 bulan lagi,” Ujar Deno dalam sambutanya.
Deno dalam kesempatan ini meminta BPJS untuk memastikan berapa tanggung renteng antara ABPN dan APBD untuk mengintervensi 29 persen penduduk miskin yang hendak diintegrasikan ke JKN-KIS.
“BPJS hitung berapa dari 29 persen ini ditanggung oleh APBN dan berapa yang diprediksi ditanggung oleh APBD,” sambung Deno.
Dirincikan, jumlah masyarakat penerima bantuan iuran kabupaten yang bersumber dari APBN sebanyak 208.303 jiwa versi Dinas Sosial Kabupaten Manggarai. Sementara berdasarkan rekaman BPJS Kesehatan jumlah masyarakat Manggarai yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional berjumlah 240.776 jiwa yang terdiri dari PNS,TNI,POLRI dan penerima pensiunan sebanyak 26.454 jiwa. Masih bedasarkan data BPJS, pekerja di sektor swasta sebanyak 2.356 jiwa dan peserta mandiri berjumlah 3.536 jiwa.
Bupati Deno Kamelus berharap, dengan ditandatanganinya Mou integrasi Jamkesda ke JKN-KIS, maka pihak pemberi pelayanan kesehatan dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis.
“Tidak boleh ada kesan karena negara yang tanggung pasien JKN-KIS mereka diposisikan sebagai manusia kelas dua. Siapa saja yang datang apa dia menggunakan uang sendiri atau BPJS harus diperlakukan sama,” cetusnya.
Diharapakan Deno agar JKN-KIS kedepanya bisa mencakup pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kalau selama ini BPJS hanya mengurus delapan penyakit, kedepan bisa tangani belasan penyakit,” imbuhnya.(js)