Pembongkaran Puluhan Rumah di Pasar Puni Ruteng Mendapat Perlawanan Warga

Pembongkaran  38 rumah di lingkungan pasar Puni Ruteng, Rabu 21 Juni 2017 mendapat perlawananan sengit dari warga. Puluhan warga yang mengaku diri sebagai ahli waris lahan seluas hampir dua hektar itu sempat memblokade jalan sehingga alat berat tidak bisa masuk ke lokasi. Mereka menuntut batalkan pembongkaran.

Sejumlah warga nekat tidur di atas aspal. Ada juga yang duduk di atas cedokan alat berat serta membakar ban bekas.

Warga mengklaim lahan tersebut merupakan hibah dari masyarakat Pau kepada Keuskupan Ruteng bukan kepada Pemda Manggarai.  Menurut warga, lokasi tersebut dulunya merupakan bekas pekuburan umum Katolik, Kristen dan pekuburan Cina. Warga juga mempertanyakan keabsahan sertifikat kepemilikan tanah Puni milik Pemda Manggarai.

Sejumlah rumah di pasar Puni dirobohkan menggunakan alat berat

Warga pun meminta Bupati Deno Kamelus membatalkan pembongkaran sambil menunggu keputusan pengadilan sebab tiga ahli waris tanah pasar Puni telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ruteng.

Meski begitu pembongkaran tetap dilaksanakan setelah aparat keamanan menghalau blokade warga. Alat berat merangsek masuk dan langsung merobohkan sejumlah rumah semi permanen dan tembok bekas lapangan tenis sebelah bangkai pesawat.

Kasat Pol PP Lambertus Sahe yang memimpin pembongkaran memberi tambahan waktu sehari kepada para pemilik rumah untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Hingga berita ini dibuat, aparat keamanan bersenjata lengkap masih berjaga-jaga di pasar Puni. (js)