Klaim Lando-Noa Melebihi Volume Kontrak dan Hingga Tahun Ke-3 Belum Rusak

Perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar Manggarai Barat mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi NTT di Kupang. Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa PT. Sinar Lembor Indah selaku pelaksana proyek bernilai hampir empat milyar rupiah itu hanya mengerjakan 45 persen volume dalam kontrak.

Jaksa menyebut, dari total panjang pekerjaan lapisan penetrasi  (Lapen) macadam sebesar 3.980 meter atau setara 698,78 m3, yang diakui hanya 1.980 meter ( 346,50 m3). Sementara sisanya dianggap cacat dan tidak sesuai dengan spesifikasi Bina Marga 2010.

Baca juga  Pengacara : Pernyataan Bencana Bupati Dalam Kasus Lando-Noa Harus Diuji

Namun pihak pelaksana proyek ini menilai, cara penghitungan volume pekerjaan Lando-Noa oleh BPKP memang dipersoalkan dari awal sebab pengukuran yang dilakukan tim Politeknik Kupang  tidak detail . Pemilik PT.Sinar Lembor Indah, Aleks Tunggal kemudian mengklaim, volume pekerjaan Lando-Noa justru melebihi volume yang tertera dalam kontrak.

“Saya sebut ya, pekerjaan utama berupa pengerjaan Lapen, dalam kontrak panjangnya 3.820 meter dengan lebar 3,50 meter. Kenyataan di lapangan adalah sepanjang 3.900,50 meter dengan lebar seluruhnya 3,70 meter,” terang Aleks Tunggal dihubungi Kamis malam, 29 Juni 2017.

Baca juga  Menebak Tersangka Ketiga Kasus Lando-Noa

Pekerjaan tambahan diluar kontrak, lanjut Aleks, juga terjadi pada pengerjaan timbunan pilihan di Longko dan Watu Ke’ot Desa Compang serta Rabat beton bertulang (volume beton K250) di badan jalan sepanjang 42 meter di titik 1+238 sampai dengan 1+280. Selain itu, pemasangan dinding mortar sepanjang lebih dari 100 meter juga tidak dihitung.

‘Kalau boleh silahkan BPK menghitung ulang volume proyeknya pak. Aneh bagi saya ketika proyek ini disebut kekurangan hampir setengah dari total volume kontrak,” imbuhnya.

Selain lebih volume, Aleks Tunggal juga mengatakan bahwa kualitas pekerjaan tujuh titik Lapen jalur Lando-Noa yang di PHO pada 29 September 2014 itu dinilai sangat baik.

Baca juga  BKH : Penegak Hukum Harus Obyektif Tangani Kasus Lando-Noa

“Sudah tahun ke-3 tapi kondisi aspal yang saya kerjakan masih bagus. Saya baru pulang cek pak. Adapun aspal yang rusak karena genangan air, itu pun hanya beberapa titik saja,” Ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus Lando-Noa menyeret tiga tersangka masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Agus Tama, Direktur PT. Sinar Lembor Indah, Vinsen serta Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua Rajapati Yeremias alias Jimmy Ketua. (js)

Tag: