TPDI : Maju Pilkada Matim, Kapolres Manggarai Harus Mundur dari Polri

Pencalonan Kapolres Manggarai Nusa Tenggarara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marselis Sarimin Karong sebagai calon bupati Manggarai Timur (Matim) dipersoalkan, sebab perwira menengah  itu belum mengundurkan diri dari anggota Polri padahal AKBP Sarimin telah mendaftar di sejumlah partai politik.

Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, kepada wartawan di Ruteng Manggarai, Selasa 11 Juli 2017 mengatakan, AKBP Marselis lupa bahwa ia merupakan anggota Polri yang dari kaki hingga kepalanya diikat oleh aturan kepolisian.

“Mau maju Pilkada tapi tidak mau mundur dari anggota Polri itu lucu. AKBP Marselis semestinya mundur dari anggota Polri saat dia berniat maju Pilkada Matim ,” ujar Petrus sambil mengulas UU Polri dan Edaran Kapolri terkait larangan terhadap anggota Polri untuk tidak berpolitik praktis.

Diterangkan kordinator TPDI, larangan berpolitik praktis bagi anggota Polri tertuang dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat (1) serta Surat Edaran Kapolri nomor: SE/7/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang larangan berpolitik bagi polisi,” ucap Petrus Salestinus.

Baca juga  Agas : Demokrat adalah Kawan Lama, Ketua Demokrat : Kemesraan Ini Janganlah Cepat Berlalu

Dengan telah mendaftar di sejumlah Parpol dan gencar melakukan safari politik dengan masyarakat Manggarai Timur, kata Petrus, berarti Kapolres Marselis telah melaksanakan kerja-kerja politik dan membangun deal dengan Parpol.

Lebih lanjut kordinator TPDI berkata, seorang Kapolres aktif maju sebagai calon bupati berpotensi besar menyalahgunakan wewenang yang cenderung sporadis termasuk  dengan mudah mengumpulkan kontraktor-kontraktor sebagai donator yang membiayai kerja-kerja politik Kapolres.

“Seperti mengerahkan  organ Polri sebagai alat politik demi mendongkrak popularitas Kapolres. Lebih dari itu, memanfaatkan kunjungan dinas Kapolres sambil sosialisasi diri. Yang lebih mengerikan mana kala melibatkan kontraktor APBD atau APBN sebagai donatur,” cetusnya.

Baca juga  KPK Keren, KPK Kuat dan KPK Tetap Independen, Berani Tersangkakan Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

“Ini masuk dalam pelanggaran berat dan mesti diberi sanksi tegas terhadap dia (Marselis) sebagaimana diatur dalam UU Polri. Masyarakat sudah bisa adukan Kapolres ini ke Kapolri supaya dipecat,”tambahnya.

Dikatakan Petrus, pencalonan AKBP Marselis sebagai calon bupati dalam Pilkada Matim tanpa menyatakan keluar dari anggota Polri menujukan AKBP Marselis sedang melawan negara dan berkhianat terhadap marwah Polri. Salestinus juga mengingatkan AKBP Marselis, untuk tidak memakai kendaraan dinas saat melakukan aktifitas politik.(js)

Tag: