Jajaran reserse Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur menggerebeg kawanan judi kartu Yoker di sebuah rumah di kelurahan Pitak Ruteng. Empat orang diringkus dalam operasi tangkap tangan tersebut termasuk pemilik rumah.
Dua orang dari para pelaku judi diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manggarai, yakni, KR (49) dan MS (40). Lainya merupakan pengusaha, masing-masing FH (42) dan AD (45) tahun.
Untuk diketahui, penangkapan dilakukan di dalam rumah AD, Selasa (20/7) kemarin sekitar pukul 20.50 WITA. Polisi sempat melepaskan tembakan ke udara agar para penjudi tidak melarikan diri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 8.122.000 rupiah serta empat pak kartu remi. Para pelaku judi Yoker ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Inspektur Aldo Febriyanto melalui percakapan WhatsApp, Kamis malam.
Tersangka Dibebaskan
Setelah menjalani pemeriksaan dan mendapat status tersangka, para pelaku judi ini telah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing. Salah seorang tersangka, saat dihubungi mengaku telah kembali ke rumahnya pada Rabu malam (19/7).
Kabar bebasnya para tersangka judi “Frans” ini menuai kecamana termasuk dari kalangan mantan narapidana tindak pidana perjudian.
“Membebaskan penjahat juga merupakan kejahatan. Polres Manggarai telah berlaku tidak adil. Begitu banyak orang yang pernah ditangkap dan dipenjarakan lantaran kasus judi, tapi kenapa empat orang ini dibebaskan padahal sudah jadi tersangka,” kata mantan napi judi kartu di Ruteng, Jumat 21 Juli 2017.
Pria berkepala plontos itu juga mengeritik media setempat yang enggan memberitakan peristiwa kriminal tersebut.
“Saya dengar pelakunya bebas. Media juga tak tampak memberitakan ini, padahal waktu saya dan teman saya ditangkap dulu cepat sekali memberitakanya,” ujarnya menambahkan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Aldo Febriyanto membantah pihaknya membebaskan para tersangka. Namun Kasat Aldo tidak menjelaskan status tahanan para tersangka.
“Siapa bilang dibebaskan, mereka itu tersangka kok, silahkan tanya humasnya yah, sekarang keterangan pers satu pintu, silahkan tanya humasnya,” kata Aldo.
Guna mendapatkan penjelasan perkembangan kasus ini, redaksi floressmart.com berusaha menghubungi Ipda Daniel Jihu. Namun Kasubag Humas Polres Manggarai itu tidak menjawab meski sudah dihubungi berkali-kali. (js)