FAPP Meminta Presiden Jokowi Merespon Desakan Mundur ASN yang Memiliki Loyalitas Ganda (HTI)

Forum Advokat  Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung penuh aspirasi dari berbagai pihak termasuk pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Kementerian/Nonkementerian yang meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pimpinan Lembaga Pemerintahan di berbagai Kementerian dan Nonkementerian yang memiliki “loyalitas ganda” (kepada Pancasila dan kepada perjuangan HTI) supaya segera mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai ASN atau jabatan publik lainnya, dalam batas waktu yang ditentukan, apabila masih ingin menjadi anggota atau mendukung HTI dan/atau Ormas Radikal lainnya yang anti Pancasila.

“Perlunya batasan waktu yang jelas, agar ketika lewatnya waktu, maka Pemerintah bisa menempuh proses pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” ujar Petrus Salestinus, Koordinator Tim Task Force FAPP, Selasa 25 Juli 2017.

Kegagalan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Menjaga Nilai Dasar ASN

Prediksi banyak pihak tentang begitu banyaknya jumlah ASN dan Pejabat Publik lainnya yang menjadi anggota HTI atau yang bersimpati kepada HTI bahkan selama ini diduga telah memberikan kontribusi materil untuk mendukung gerakan HTI, membuktikan bahwa KASN gagal menjalankan misinya atau patut diduga di dalam tubuh KASN sudah disusupi orang-orang HTI, sehingga membiarkan ASN berada dalam posisi “loyalitas ganda” (loyal setengah hati kepada Nilai Dasar ASN dan loyal kepada HTI).

Baca juga  TPDI : Maju Pilkada Matim, Kapolres Manggarai Harus Mundur dari Polri

“Ini sudah termasuk kualifikasi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, karena itu sanksi administratif yang tepat adalah harus diberhentikan dengan tidak hormat dari kedudukan sebagai PNS/ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN,” ulas Petrus.

Ketika seorang ASN dan/atau Pejabat Publik lainnya yang memiliki loyalitas ganda,Kata Salestinus, maka loyalitasnya kepada “Nilai Dasar”, “Kode Etik” dan Kode Perilaku” ASN adalah semu atau hanya kamuflase, karena sesuai dengan sumpah jabatan dan UU, maka seorang ASN itu sesungguhnya hanya loyal kepada Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menurut UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN.

“Oleh karena itu ASN yang juga loyal kepada HTI, maka yang bersangkutan tidak cukup hanya diminta mundur dari segala jabatan yang melekat sebagai ASN atau jabatan publik lainnya, akan tetapi juga harus diberhentikan dengan tidak hormat dan diproses hukum, karena telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” imbuhnya.

Baca juga  Pernyataan Victor Laiskodat Mengonfirmasi Paham Radikal Telah Menguasai Partai Politik dan Fraksi-fraksi di DPR

Presiden Jokowi Harus Bertindak Tegas dan Cepat                       

Dijelaskan Petrus Salestinus, menurut UU No. 5 Tahun 2014, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, dengan demikian, maka Presiden Jokowi memiliki legitimasi hukum dan politik yang sangat kuat untuk secara khusus menugaskan Kementerian Penertiban Aparatur Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara(BKN) mengambil lngkah-langkah strategis, tegas dan cepat yang bersifat menertibkan, termasuk tetapi tidak terbatas kepada pendataan nama-nama ASN mana saja yang selama ini memiliki “loyalitas ganda”.

“Ini harus dijadikan sebagai sebuah misi besar dengan prioritas tinggi dengan daya dukung publik yang besar pula, guna mengembalikan loyalitas ANS hanya kepada Pancasila dan UUD 1945, terutama oleh karena ASN adalah sebagai profesi yang dalam aktivitas pelayanan publik, berlandaskan pada prinsip  “Nilai Dasar”, Kode Etik dan Perilaku, Komitmen, Integritas Moral dan Tanggung Jawab,” cetus dia.

Baca juga  Sikap Patriotik Vicktor Laiskodat Membela Negara dengan Cara Cerdas dan Sederhana

Ditambahakan dia, salah satu organ di dalam ASN yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sangat strategis terkait penerapan prinsip “Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menurut UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN adalah “Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN, karena fungsi dan tugasnya langsung berkaitan dengan kewenangan Memonitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan prinsip “Nilai Dasar”,  “Kode Etik” dan “Kode Perilaku ASN” menurut ketentuan pasal 3 dan 4 UU No. : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Prinsip nilai dasar dimaksud meliputi: memegang teguh ideologi Pancasila; setia kepada UUD 1945 serta pemerintahan yang sah; mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab dan berintegritas tinggi dl,”ungkapnya.

“Karena itu ketika seorang ASN dan/atau seorang pejabat publik memiliki loyalitas ganda, tetapi ingin tetap berada sebagai ASN atau Pejabat Publik, ASN atau Pejabat Publik itu sesungguhnya seorang pengkhianat yang sedang mengkhianati nilai dasar dank ode etik ASN,” ujarnya menambahkan. (js)

Tag: