Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manggarai, Vinsen Marung, memastikan,selama ia memimpin Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Manggarai,tidak pernah mencantumkan Desa Gulung Kecamatan Satar Mese Utara dalam proposal anggaran ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Namun baru-baru ini ,Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Gulung melaporkan Vinsen Marung dan Bupati Deno Kamelus ke KPK dengan tuduhan melakukan korupsi pengalihan lokasi proyek irigasi dari Desa Gulung ke tempat lain. OMS ini juga mengklaim proyek irigasi di Desa Rado Kecamatan Cibal merupakan hasil dari proposal yang dibuat oleh kepala desa Gulung tahun 2012 lalu.
“Tiba-tiba saya dan pak bupati dituduh korupsi dengan cara mengalihkan lokasi proyek. Saya tegaskan itu bohong, itu fitnah keji. Pembangunan irigasi tahun 2016 tidak ada hubunganya dengan proposal Desa Gulung itu,” kata Vinsen Marung ditemui Jumat, 28 Juli 2017.
Dijelaskan Marung, adapun proyek pembangunan jaringan irigasi tahun 2016 yang bersumber dari APBN murni sebesar hampir 1 milyar rupiah dari Kemeterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi merupakan tindak lanjut dari proposal Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Manggarai tahun-tahun sebelumnya.
“Kabupaten Manggarai selalu mendapat bantuan dari Kementerian Desa PDTT bidang pertanian. Contoh, tahun 2012 kita mendapat dana Tugas Perbantuan (TP) berupa bantuan traktor roda dua sebanyak 20 unit. Dan pada tahun-tahun selanjutnya kita rutin mengirim proposal tapi tidak pernah mencantumkan Desa Gulung,”imbuhnya.
Dikatakan Vinsen Marung, sebagai tindak lanjut dari proposal yang diajukan tahun 2014, maka disampaikan oleh Kementerian Desa PDTT agar fokus pada kegiatan infrastruktur yang lebih prioritas, sehingga pada tanggal 10 September 2015 dikirim lagi proposal yakni pembangunan irigasi Wae Racang Desa Golo Wua, Rehab Irigasi Wae Lega Rahong Utara, Irigasi Wae Woing dan Wae Redong (suplesi daerah irigasi Wae Ri’i), rehab irigasi Wae Wunut Desa Rado Kecamatan Cibal dan rehab irigasi Wae Dangkung Kecamatan Wae Ri’I dengan total dana yang diusulkan sebesar Rp 1 milyar rupiah.
“Pihak Kementerian Desa PDTT melalui sambungan telpon agar proposal itu dilengkapi dengan SK nama Lokasi yang mencakup titik koordinat, nama daerah irigasi, luas areal,nama kelompok tani atau pengurus kelompok tani serta SK pengendali daerah,” tambahnya.
Dan pada tanggal 10 Mei 2016,kata Marung, Bupati Manggarai Deno Kamelus menerbitkan dua SK yakni, Surat Keputusan Bupati Nomor : HK/240/2016 tentang pembentukan tim pengendali daerah serta Surat Keputusan Bupati Nomor : HK/241/ 2016 tentang pembentukan organisasi masyarakat sipil, lokasi dan titik koordinat penerima manfaat jaringan irigasi tingkat usaha tani tahun anggaran 2016.
“Kita lengkapi semua itu tepat waktu sesuai amanat dari pusat. Dan pada tanggal 19 Mei 2016 tim dari Kementerian Desa mendatangi kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Manggarai untuk melakukan ferifikasi/ validasi poroposal sekaligus survey lokasi. Dokumen proposal kemudian dibawa tim dari Kemendesa ke Jakarta,” ulas Marung.
Selanjutnya, disampaikan Marung, semua proses pengadaan baik perencanaan maupun tender dilaksanakan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Pada Agustus 2016 proyek ini dilelang dan CV. Perintis sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 959.663.500 rupiah untuk enam lokasi yang terbagi dalam tiga paket masing-masing; Wae Racang dan Wae Dangkung Rp 339.092.600 rupiah, Wae Lega dan Wae Wunut Rp 285.372.000, Wae Redong dan Wae Woing Rp 335.198.900 rupiah. Dan pengerjaan enam irigasi itu tak ada masalah dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Vinsen Marung.
Merasa dirinya difitnah, Kadis Marung memastikan akan pidanakan Ketua OMS Desa Gulung , Vinsensius Runding. (js)