Sikap Patriotik Vicktor Laiskodat Membela Negara dengan Cara Cerdas dan Sederhana

Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS tidak boleh reaktif seperti kebakaran jenggot menyikapi pernyataan Vicktor B. Laiskodat (VBL) yang mengkritisi sikap Partai-Partai Politik yang menolak Perppu no. 2 tahun 2017/Perppu dan menolak pembubaran HTI. Mengapa, karena ini bagian dari sikap patriotik untuk menyadarkan masyarakat tentang cara bagaimana membela negara dengan cara yang sederhana tetapi efisien.

Victor itu sedang menjalankan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, sedang memberikan pendidikan politik kepada konstituennya tentang Perppu No. 2 Tahun 2017 dan bahaya Khilafah dengan logika sederhana yang didasarkan kepada beberapa fakta empiris, pertama: Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah merupakan hukum positif yang mengikat semua pihak; Kedua: terdapat fakta bahwa ada 4 Partai Politik yang menolak Perppu; Ketiga: sikap ke 4 Partai Politik itu juga sama-sama menentang pembubaran HTI yang dalam aktivitas plitik keagamaannya hendak mendirikan khilafah.

Substansi dari pernyataan VBL itu sesunguhnya adalah memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hakekat hidup berbangsa dan bernegara dalam negara hukum Indonesia, mengajak masyarakat NTT untuk bersama-sama menjaga NTT sebagai bagian yang integral dari wilayah NKRI untuk menjaga kebhinekaan, Pancasila, UUD 1945 dan terlebih-lebih NTT sebagai Provinsi yang warga masyarakatnya terkenal sangat toleran di tengah etnisnya yang beragam.

Baca juga  KPK Keren, KPK Kuat dan KPK Tetap Independen, Berani Tersangkakan Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

Victor Laiskodat tahu bahwa masyarakat tradisional NTT sudah menempatkan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 adalah pilar-pilar negara yang harus dijaga, sebagaimana negara dengan kedaulatan yang dimiliki telah mengeluarkan Perppu no. 2 Tahun 2017 dan langsung mengeksekusinya dengan membubarkan HTI karena negara memiliki bukti-bukti adanya aktivitas HTI yang ingin mendirikan khilafah di Indonesia dengan menggusur ideologi Pancasila.

Sebagai putra daerah NTT dalam segala kapasitas yang dimiliki, baik sebagai anggota DPR RI maupun sebgai pimpinan Parti Politik NASDEM, maka VBL memiliki legal standing dan kewenangan konstitusional untuk mengelaborasi hakekat Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagai hukum nasional yang memberi wewenang kepada pemerinah untuk serta merta mengeksekusi pembubaran ormas radikal.

Baca juga  Polarisasi Kubu Politik Golkar NTT Pasca Penetapan Setya Novanto sebagai Tersangka Berimpilikasi pada Pilkada 2018

Karena di dalam konsiderans Perppu No. 2 Tahun 2017 pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa ormas-ormas yang dalam aktivitas sosial kemasyarakatannya bertindak bertentangan dengan asas Pancasila, dinyatakan “sebagai perbuatan tercela” dan dikualifikasi sebagai perbuatan pidana yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara maksimun 20 tahun. Untuk hal ini pemerintah telah memiliki bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itu pula pemerintah membubarkan HTI.

Dengan demikian, maka sikap VBL yang mengingatkan warga NTT untuk tidak memilih kader-kader dari Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS yang mengikuti kontestasi pilkada di NTT, sangat beralasan hukum bahkan sebagai sikap sangat patriotik, karena meminta warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dari ancaman perpecaahan sebagai akibat dari sikap politik ke 4 Partai Politik dimaksud.

Sikap demikian adalah bagian dari upaya untuk mencerdaskan masyarakat bahwa warga masyarakat memiliki kekuatan dan hak konstitusional untuk menjatuhkan sanksi terhadap Partai Politik dengan cara tidak memilih kader-kader Partai Politik dalam pilkada dan pileg yang sikap politiknya menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 dan menolak Pembubaran HTI.

Baca juga  TPDI : Maju Pilkada Matim, Kapolres Manggarai Harus Mundur dari Polri

Karena bagaimanapun juga Perpu No. 2 Tahun 2017 adalah sebagai hukum positif yang mengikat semua pihak termasuk ke 4 Partai Politik dimaksud, demi menyelamatkan negara dan bangsa dari ancaman perpecahan.

Oleh karena itu VBL sedang mencoba pendekatan “Bela Negara” dengan cara damai yaitu mengedukasi masyarakat memberikan sanksi kepada Parpol yang tidak mendukung Perppu No. 2 Tahun 2017 dan Pembubaran HTI dengan cara tidak memilih kader-kadernya dalam pilkada, pileg bahkan pilpres, disamping atau Pemerintah juga memiliki kewenangan konstitusional untuk membekukan Partai Politik atau melalui Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Partai Poltik yang melakukan perbuatan tercela dan mengancam keselamatan negara.)***

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Ketua tim task force FAPP

Tag: