Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, narasumber dalam Konferensi Studi Regional (KSR), Komisariat Daerah Region Flores, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyatakan, masyarakat adat harus diakui dan diberi perlindungan hukum.
“Perlu sekali adanya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat kita,’ ujar Frans Ramli di Dalo, Kecamatan Ruteng, Manggarai, NTT, Sabtu, 12 Agusutus 2017 dalam sesi membahas topik khusus tentang Pariwisata dan Budaya dari Perspektif Hukum.
Menurutnya, upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar setiap tua-tua atau tokoh-tokoh adat bisa mengetahui kewenangannya, tugas serta tanggung jawab terhadap wilayah adat tertentu.
Selain itu, dijelaskan Ramli bahwa, keberadaan masyarakat adat di Indonesia umumnya dan di Flores-Lembata pada khususnya, di mana kehidupan sosial diatur oleh hukum adat dan lembaga adat adalah realitas sosiologis dan antropologis yang tidak terbantahkan.
“Harus diakui jauh sebelum berlakunya hukum formal seperti sekarang ini, masyarakat mengenal hukum adat, sehingga segala persoalan yang ada di tengah masyarakat diselesaikan secara hukum adat, penuh kearifan dan kebijaksanaan. Ini realitas tak terbantahkan dan masih diakui,” kata Advokat/Pengacara yang banyak membantu masyarakat tidak mampu ini, seperti dilansir dari laman florespost.co.id.
Namun dalam perkembangannya saat ini, jelas Ramli, kehidupan masyarakat adat dengan segala pranata adatnya mulai terpinggirkan bahkan dikhawatirkan pada suatu saat akan musnah. Posisi masyarakat adat hanyalah sebagai pelengkap dalam proses pembangunan, tambah Ramli.
“Dalam banyak kasus, masyarakat adat justru dituding melakukan tindakan kriminal dan tidak berpihak kepada masyarakat adat. Masyarakat adat tetap menjadi obyek bahkan menjadi korban investasi pembangunan, termasuk dalam bidang pariwisata. Masyarakat adat tidak dilibatkan secara penuh mulai dari perencanaan yang partisipatif dan demokratis,” sebut Ramli.
Berdasarkan kenyataan demikian, tambah Ramli, tidaklah mengherankan jika masyarakat adat tidak dapat berbuat banyak dalam hal peningkatan kesejahteraan.
Dalam kesempatan itu Frans Ramli menawarkan solusi agar pemerintah kabupaten maupun DPRD di Flores-Lembata harus punya inisiatif untuk mengusulkan dan atau membuat peraturan daerah yang mengakui dan memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat khususnya di Flores-Lembata.
Menurut Advokat Peradi ini, banyak manfaat dengan adanya Perda tersebut, di antaranya adalah adanya pengakuan masyarakat adat sebagai subyek hukum.
Selain itu, terang Ramli, Perda tersebut merupakan dasar hukum bagi masyarakat adat dalam menyelesaikan sengketa hak-hak masyarakat adat termasuk hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di dalam wilayah adatnya seperti tempat obyek wisata, maka mereka dapat meningkatkan kesejahteraannya dan tidak menjadi penonton saja. (js)