Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Deno Kamelus menerima perwakilan pengunjuk rasa terkait kisruh proposal Desa Gulung pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Selasa 15 Agustus 2017.
Sayangnya, pendemo hanya mengutus dua orang untuk mendengar penjelasan Bupati Deno terkait polemik proposal yang berujung pada dilapornya Bupati Deno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Gulung Kecamatan Satar Mese Utara.
Untuk meluruskan persoalan ini, Bupati Deno menghadirkan mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Vinsen Marung yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Kelautan.
Vinsen dalam kesempatan itu mengurai panjang lebar tentang proposal Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang kemudian ditanggapi oleh Kementerian PDTT dalam bentuk enam paket pengerjaan irigasi yang ditenderkan di Kementerian Desa PDTT tahun 2016.
Di dalam penjelasnya, Vinsen Marung mengatakan bahwa Kementerian Desa PDTT tidak pernah menyinggung nama Desa Gulung dalam menjawap setiap proposal yang diajukan Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai baik dalam surat menyurat maupun hubungan via telpon.
Meski hanya Vinsensius Rundi dan Ardianus Antur yang bersedia menemui bupati, namun pertemuan yang dihadiri Kapolres Manggarai , AKBP Marselis Sarimin dan sejumlah pejabat Pemda Manggarai, berakhir pada sebuah kesimpulan bahwa proposal yang dibuat oleh Kepala Desa Gulung tahun 2012 lalu tidak ada hubunganya dengan proposal Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Manggarai.
“Proposal yang dibuat oleh Kades Gulung berkaitan dengan permohonan anggaran untuk irigasi Wae Wakat namun angaranya tidak turun sedangkan dari Dinas Pertanian punya untuk enam lokasi irigasi, sudah ditender dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Saya harap ini bisa dipahami,” terang Deno kepada Vinsensius dan Ardianus, dua orang utusan pengunjuk rasa.
“Saya juga tidak tahu apakah Kades Gulung paham tentang ini, saya harap media juga paham ya,” ujar Deno didampingi Wabup Viktor Madur di Aula Nuca Lale, Selasa.
Bupati Deno dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tidak ada pengalihan proyek dari Desa Gulung ke Desa Rado Kecamatan Cibal sebagaimana yang dilaporkan OMS Desa Gulung ke KPK beberapa waktu lalu. Selain itu ia memastikan, tidak ada proyek bernilai Rp 2 milyar rupiah dari Kementerian Desa tahun 2016.
“Tidak ada pengalihan proyek karena tidak ada anggaran yang turun untuk Desa Gulung, jadi tidak ada pengalihan lokasi karena kewenangan itu ada pada Kementerian. Saya sampaikan juga bahwa tidak ada anggaran Rp 2 miliar rupiah dari Kementerian Desa untuk pekerjaan irigasi , yang benar adalah tender di Kementerian PDTT untuk enam lokasi irigasi sesuai proposal Dinas Pertanian dimana pekerjaanya yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp 959.663.500 rupiah,” urai Deno.
Deno Kamelus pun berharap agar polemik Desa Gulung segera diakhiri meski nama baiknya terlanjur difitnah oleh OMS Desa Gulung maupun oleh pemberitaan media.
“Semoga dengan penjelasan-penjelasan tadi bisa clear ya, tidak perlu polemik lagi. Saya juga sedih dengan pemberitaan media online. Saya dibilang korupsi. Dalam batas mana saya menerima tapi sebagai manusia saya pasti melakukan upaya hukum kalau sudah kelewatan,” kata Deno.
Perlu diketahui, Kementerian Desa PDTT melakukan lelang untuk enam pekerjaan irigasi di Kabupaten Manggarai pada Agustus 2016. Dalam prosesnya CV. Perintis keluar sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 959.663.500 rupiah untuk enam lokasi yang terbagi dalam tiga paket masing-masing; Wae Racang dan Wae Dangkung Rp 339.092.600 rupiah, Wae Lega dan Wae Wunut Rp 285.372.000, Wae Redong dan Wae Woing Rp 335.198.900 rupiah.(js)