Jaksa : Ani Agas tidak Ditahan, Ini Alasanya

Kejaksaan Negeri Ruteng menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur NTT tahun 2013. Salah satunya, Pranata Kristiani Agas (Ani Agas) anak dari Andreas Agas, Wakil Bupati Manggarai Timur.

Dua tersangka lainya yakni Siprianus Pelang dan Dominikus Don. Ketiga tersangka itu semuanya merupakan anggota Pokja proyek senilai Rp Rp. 894.934.000 rupiah itu.

Dari tiga tersangka ini hanya dua yang ditahan yakni Siprianus Pelang dan Dominikus Don. Keduanya dijebloskan ke Rutan Carep Ruteng pada Senin malam (14/8) sedangkan Ani Agas tidak ditahan namun berstatus sebagai tahanan kota.

“Ani Agas tidak ditahan, dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan merupakan seorang ibu yang sedang menyusui bayinya,” kata Agus, Kepala Sekis Intelkam Kejari Ruteng, Selasa 15 Agustus 2017 sekaligus meluruskan berita floressmart.com yang menyebut Ani Agas telah ditahan.

Ani Agas sendiri, telah menghubungi redaksi floressmart, menyebut bahwa dia tidak ditahan.

“Saya masih di rumah di Toka Borong ini, saya juga sedang kanter isu-isu yang beredar yang sebut saya ditahan,” ucap Ani menghubungi Pemimpin Redaksi floressmart.com, Kanisius Theobald Deki.

Untuk diketahui, Ani Agas , Siprianus Pelang dan Dominikus Dom merupakan tersangka tambahan untuk level Pokja (Kelompok Kerja) dalam proyek tersebut. Sebelumnya jaksa telah menahan dua anggota Pokja lainya yakni Kasmir Gon dan Sulpisius Galmi.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Philipus Mantur, diketahui merupakan tersangka pertama dalam kasus ini, telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor NTT. Kasus ini diusut saat Philipus Mantur menjabat sebagai Kepala Dinas Kabupaten Manggarai Timur.

“Jadi lima orang Pokja sudah ditahan setelah sebelumnya kita tahan PPKnya. Sudah enam tersangka dari total tujuh tersangka dan masih ada satu tersangka lagi yang masih buron yakni Direktur PT. Jehova Rava, Fransiskus Nanga Roka,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng,  Agus Riyanto Senin.

Dijelaskan Kajari Agus, para persangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, proyek senilai Rp. 894.934.000 rupiah tahun anggaran 2013 ini dianggarakan untuk pengadaan alat kesehatan dan reagentia. Namun dalam pelaksanaanya, proyek yang bersumber dari dari DAU dan DAK ini tidak tuntas dan terjadi kerugian negara sebesar Rp.150.736.343 rupiah (js)

Beri rating artikel ini!