Kapolres Buka Suara Terkait Penutupan Lokasi Tambang Pasir

Kepala Kepolisian Resor Manggarai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marselis Sarimin Karong, menegaskan, lokasi tambang pasir yang telah diberi garis polisi, baik di Manggarai maupun Manggarai Timur belum bisa dibuka sampai masyarakat pemilik pasir mengantongi izin penambangan. Ia juga memastikan, proses hukum terhadap enam orang warga Robo Desa Ranaka yang ditahan tetap berlanjut.

“Tidak bisa dibuka begitu saja, makanya segera bereskan perizinannya. Enam tersangka yang ditahan tetap diproses hukum,” ujar Kapolres, dihubungi Selasa petang kemarin.

Mantan Kapolres Puncak Jaya Papua ini mengaku telah mempertimbangkan masak-masak sebelum melakukan tindakan hukum terhadap lokasi galian C yang tidak berizin. AKBP Marselis yang merupakan putera Kota Komba Manggarai Timur rela dicaci maki jika langkah yang diambil jajarannya dinilai menyusahkan banyak pihak.

Baca juga  Soal Penutupan Tambang Pasir , Bupati Deno : Saya Tidak Tinggal Diam

“Saya tidak masalah jika dibilang arogan dan sebagainya. Yang pasti saya tegakan aturan demi kebaikan bersama,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, aktivitas gali pasir dan batu di dua Kabupaten (Manggarai dan Matim) selama ini, selain melanggar ketentuan juga tidak berkeadilan. Kata dia, yang mengeruk untung hanya pemilik pasir dan pengusaha, sementara kesejahateraan serta jaminan kerja untuk penggali pasir sangat minim.

“Selain penegakan hukum, langkah yang kita ambil menuju ke sana dimana tenaga kerjanya terjamin. Pemilik pasir juga akan mendapatkan harga jual yang layak menyesuaikan dengan pajak yang ia keluarkan. Jadi tidak ada niat saya menyengsarakan masyarakat,” cetusnya.

Baca juga  Polisi dan Pemda Manggarai “Disindir” Pasca Penyegelan Pasir Wae Reno

Ia juga menyinggung kecelakaan kerja yang terjadi di sejumlah lokasi tambang pasir yang menyebabkan sejumlah nyawa melayang.

“Kalau ada pekerja yang meninggal tertimbun pasir siapa yang tanggung jawab, apa mereka dapat asuransi tenaga kerja? tidak to? Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi makanya kita tutup saja. lebih baik ditertibkan sekarang daripada nanti,” sambungnya.

Kapolres Sarimin, meminta masyarakat untuk bersabar sebab pemerintah daerah menurutnya tengah berkoodinasi dengan Pemrov NTT berkaitan dengan percepatan izin untuk semua lokasi galian C di Manggarai dan Manggarai Timur.

Baca juga  Kisruh Tambang Pasir Wae Reno, Polisi Didesak Bebaskan Enam Warga yang Ditahan

“Kalau sudah beres pasti kita buka lokasi pasirnya, saya harap masyarakat juga sabar dan tenang,” ujarnya menambahkan.

Dijelaskan, penertiban lokasi galian C, berdasarkan perintah undang-undang, masing-masing Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dua undang-undang ini memiliki ancaman pidana berbeda, yakni 10 tahun penjara untuk UU Minerba serta ancaman tiga tahun bui untuk UU Lingkungan Hidup. (js)

Tag: