Floressmart.com– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur, Laurensius Loni langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
Bekas Kabag Tapem Setda Matim itu kemudian dibawa ke Rutan Carep Ruteng tepat pukul 19.00 WITA dikawal jaksa dan polisi menggunakan mobil kejaksaan.
Tersangka Laurens Loni sempat menyapa media sambil berkata ia sangat kecewa dengan proses penegakan hukum yang membelitnya.
Sebab katanya, pada Sabtu siang, 2 Oktober 2017, ia menghadap kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan kantor inspektorat Matim tahun 2015 lalu.
“Nyatanya saya dijadikan tersangka dan langsung ditahan. Terus terang saya sangat kecewa,” ujarnya sambil melangkah ke dalam mobil kejaksaan.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai, Ida Bagus Widnyana menjelaskan, tersangka Laurens Loni sementara ditahan di Rutan Carep sebelum dibawa ke Kupang untuk menjalani persidangan.
“Sementara ditahan di Rutan Carep. Nanti yang bersangkutan dibawa ke Kupang, ditahan di sana,” kata Ida Bagus.
Untuk diketahui, Laurens Loni merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan kantor Inspektorat Matim tahun 2015 lalu. Proyek senilai hampir dua milyar rupiah itu dikerjakan CV. Tiga Putera.
Jaksa menilai proyek tersebut terindikasi bermasalah sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun demikian jaksa belum mengumumkan jumlah kerugian karena masih menunggu rilis dari BPK.(js)