Registrasikan no anda secepatnya, atau no ponsel anda akan di blokir

Mulai 31 Okt 2017-28 Feb 2018, wajib registrasi ulang SIMCARD gadget anda, dgn No NIK KTP dan No KK. 1 KTP maks 3 nomor SIMCARD/. Jika tidak dilakukan sampai batas waktu, otomatis SIMCARD anda akan terblokir..

*Hindari Blokir, Segera Registrasikan Sim Card HP Anda, Begini Caranya*

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan baik calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler untuk melakukan registrasi (pendaftaran). Dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.

Baca juga  Tower Seluler Roboh Menimpa Kantor Kecamatan Camat Kuwus Berkantor di Rujab

“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi peImage may contain: 3 people, people smilingrs di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Ia mengatakan registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, maka data pemilik nomor tersebut valid, sehingga menjadikan data yang lebih tertib.

Baca juga  Tower Seluler Roboh Menimpa Kantor Kecamatan Camat Kuwus Berkantor di Rujab

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang gencar berkampanye mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM seluler prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK). Di tengah kampanye ini, beredar kabar bahwa nama ibu kandung adalah informasi yang harus turut disampaikan pelanggan saat registrasi. Padahal, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

Hal ini sebelumnya sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli. Dia mengatakan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi pelanggan kartu SIM prabayar. “Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share,” katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, Rabu lalu. Dia juga menyampaikan bahwa pihak operator telekomunikasi seluler di Indonesia juga telah diberi arahan agar tidak meminta nama ibu kandung dalam proses registrasi ini. CAra registrasi Lanjut ke halaman 2

Baca juga  Tower Seluler Roboh Menimpa Kantor Kecamatan Camat Kuwus Berkantor di Rujab

 

Tag: