Floressmart—Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Manggarai menyurati Bupati Deno Kamelus agar tidak melakukan rotasi pejabat jelang Pilgub NTT 2018. Itu dilakukan agar kepala daerah tidak ‘menyandera’ pejabat dan stafnya untuk menguntungkan kandidat tertentu.
“UU No 10 Tahun 2016, pasal 71 sugah ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa/ Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata komisioner Panwaslu Manggarai Alfan Manah dalam rapat koordinasi stake holder pengawasan partisipatif bersama puluhan wartawan di Ruteng, Senin 4 Desember 2017.
Lebih lanjut Alfan mengatakan , larangan merotasi jabatan jelang Pilkada dilandasi amanat UU No 10 Tahun 2016, pasal 71 poin 2 yang menegaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Itu artinya sejak 12 Agustus 2017 tidak boleh melakukan mutasi. Mutasi boleh dilakukan atas persetujuan Mendagri,” imbuh Alfan Manah.
Namun Alfan membantah jika surat itu dilayangkan sengaja untuk membatasi ruang gerak Bupati Deno Kamelus sebagai Ketua DPD PAN Manggarai dimana partainya mengusung pasangan Esthon Foenay- Christian Rotok sebagai calon gubernur dan wakil gubuer NTT.
“Praktisnya agar pemimpin di NTT murni dipilih rakyat bukan karena hasil intervensi kekuasaan,” sambungnya.
ASN dilarang berpolitik
Senada dengan Alfan, komisioner bidang hubungan antar lembaga, Heri Harun, di tempat yang sama meminta agar ASN dan pegawai honorer yang digaji oleh negara untuk tidak terlibat politik praktis. Ia pun mengajak wartawan agar intens memberitakan pelibatan ASN di Manggarai untuk memenangkan kandidat tertentu pada Pilgub NTT juni 2018 mendatang.
“Kita sama-sama pantau jika ada PNS di Manggarai yang jadi tim sukses. Kalau ada, laporkan ke Panwaslu untuk diteruskan ke bupati tembusan Mendagri agar ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Heri Harun.
Heri Harun juga menyinggung penggunaan fasilitas negara yang kerap dipakai untuk aktivitas politik.
“Sudah jadi rahasia umum, PNS atau pejabat selalu menggunakan kendaran dinas untuk kegiatan politik. Kita minta hal ini dihentikan,” cetusnya.
“Untuk itu kita minta teman-teman menulis semua pelanggaran yang terjadi di lapangan. Teman-teman wartawan adalah mitra Panwaslu Manggarai berkaitan tugas mengkawal proses-proses demokrasi sehingga pada saatnya melahirkan pemimpin yang murni karena kehendak rakyat, bukan karena kecurangan,” ujarnya menambahkan. (js)