Larang Bupati Jangan Mutasi Pejabat Jelang Pilgub, Bupati Deno “Tegur” Panwaslu Manggarai

Enam pejabat eselon IIB di Manggarai NTT yang dilantik pada hari Sabtu 11 Februari 2017. (Dok floressmart)

Floressmart—Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Manggarai menyurati Bupati Deno Kamelus agar tidak melakukan rotasi pejabat jelang Pilgub NTT 2018. Itu dilakukan agar kepala daerah tidak ‘menyandera’ pejabat dan stafnya untuk menguntungkan kandidat tertentu.

Panwaslu berdalih, hal itu berdasarkan perintah  UU No 10 Tahun 2016, pasal 71 sugah ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri,  dan Kepala Desa/ Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga  Jelang Pilgub NTT, Panwaslu Manggarai Larang Bupati Mutasi Pejabat

“Pasal 71 poin 2 yang menegaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Itu artinya sejak 12 Agustus 2017 tidak boleh melakukan mutasi. Mutasi boleh dilakukan atas persetujuan Mendagri,” kata komisioner Panwaslu Manggarai, Alfan Manah, dalam rapat koordinasi stake holder pengawasan partisipatif bersama puluhan wartawan di Ruteng, Senin 4 Desember 2017.

Baca juga  Panwaslu Manggarai Awasi Ketat Verifikasi Data Pemilih

Namun hal tersebut ditanggapi santai oleh Bupati Manggarai Deno Kamelus. Menurutnya, komisioner Panwaslu Manggarai sedang melakukan dagelan dan menyalahgunakan wewenang.

“Siapa lagi itu yang mengintervensi kewenangan bupati. Apa kewenangan dia (Panwaslu) mengatur mutasi pejabat. Tidak ada aturan seperti itu,” ujar Bupati Deno Kamelus ketika dihubungi, Selasa 5 Desember 2017.

Bupati hasil Pilkada 2015 ini pun menegaskan, sesuai kewenangan yang ada ia tetap akan melaksanakan rotasi pejabat di daerahnya entah sebelum  ataupun setelah penetapan calon gubernur ataupun setelah pelantikan gubernur terpilih.

Baca juga  Jelang Pilgub NTT, Panwaslu Manggarai Larang Bupati Mutasi Pejabat

“Saya minta Panwaslu Manggarai jangan bekerja melampaui kewenangannya. Tugas rotasi jabatan itu hak prerogatif bupati, untuk apa dia campur soal mutasi pejabat ,” tambahnya.

Bupati Deno kemudian menjawab taktis ketika media ini hendak mengonfirmasi kebenaran informasi mutasi pejabat eselon IIB  serta eselon IIIA dan IIIB dalam waktu dekat.

“Coba kalau tanya itu jangan pancing-pancing. Hehe,” kata Deno bernada kelakar. (js)

Tag: