Floressmart– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur akan menerapkan pola berlapis saat melakukan verifikasi data pemilih untuk kebutuhan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT 2018 serta Pilpres dan Pileg 2019.
“Selain metode sampling 10 persen dari data pemilih, kita akan lakukan Cokli(pencocokan dan penelitian) dari rumah ke rumah. Instrumen Panwas tingkat kecamatan serta kelurahan dan desa bakal kerja seperti sensus,” ujar Alfan Manah, Komisioner Panwaslu yang menangani Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu saat rapat koordinasi stake holder pengawasan partisipatif bersama puluhan wartawan di aula Efata Ruteng, Senin 4 Desember 2017.
Hal itu kata Alfan berkaca dari kisruh DPT pada Pilkada Manggarai tahun 2015 lalu dimana terjadi jomplang antara DPT Pilpres dan Pilkada. DPT Pilpres 2014 kata Alfan naik tajam dari data Pileg ditahun yang sama sementara jumlah pemilih untuk Pilkada 2015 turun jauh.
Alfan Manah memastikan, Panwaslu Kabupaten Manggarai akan menerjunkan perangkatnya untuk mengawasi ketat pendataan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Instrumen Panwas yang ada di kecamatan dan desa akan mendampingi PPDP dari rumah ke rumah. Kita perintahkan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk temui orangnya dan wajib diwawancara, kalau seumpama saat ditemui orangnya tidak ada di rumah, jangan dicatat dulu. PPDP dan PPPL harus datang lagi ke situ, nah kalau sudah ditemui baru dicokli. Kerjanya sudah macam sensus penduduk,” urai Alfan didampingi komisioner bidang hubungan antara lembaga, Heri Harun.
Mantan jurnalis ini berkata, kesalahan pendataan pemilih yang terjadi berulang setiap kali Pilkada dan Pemilu sebelumnya diupayakan bisa ditekan untuk Pilgub NTT 2018 dan Pilpres dan Pileg 2019.
“Potensi kerwanan Pilkada selalu disebabkan oleh perbedaan data pada format DP4 dan data riil PPDP. Panwalu Manggarai bertekad menekan kesalahan serupa. Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, kita bertanggungjawab mulai dari pendataan hingga pemutahiran data pemilih. Intinya tidak boleh lagi terjadi sengketa DPT,”imbuhnya.
Alfan menjelaskan, pemutahiran data pemilih yang akan dilaksanakan awal tahun 2018, tidak lagi mengandalkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) namun pendataan itu diawasi secara berlapis dari tahap ke tahap, mulai dari DP4, DPS, DPS HP hingga DPT.
“Kedepan kita ingin semua orang yang memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya. Sehingga sengketa DPT tidak terjadi lagi di daerah ini,” tambahnya. (js)