Panwaslu Manggarai Bantah Melarang Bupati Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilgub NTT

Komisioner Panwaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah.

Floressmart—Komisioner Panwaslu Kabupaten Manggarai NTT, Fortunatus H. Manah mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang bupati Manggarai melakukan mutasi pejabat. Pihaknya juga membantah pernah mengeluarkan surat terkait larangan mutasi itu.

Bantahan ini sekaligus meluruskan berita berjudul  “ Jelang Pilgub NTT, Panwaslu Manggarai Larang Bupati Mutasi Pejabat” serta berita berjudul “Larang Bupati Lakukan Mutasi Jelang Pilgub, Bupati Deno Tegur Panwaslu Manggarai ” yang dimuat di laman floressmart.com, Selasa 5 Desember 2017.

“Maksudnya, bupati dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilgub NTT 2018,” terang Fortunatus dalam surat klarifikasi yang diterima floressmart.com, Rabu 6 Desember 2017.

Dijelaskan, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon terkait bunyi Pasal 71, ayat 1, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” urai Fortunatus.

Baca juga  Lima Akun FB Palsu Penyebar Hoax Pilkada Manggarai Dilaporkan ke Mabes Polri

Pria yang biasa dipanggil Alfan ini menjelaskan, himbauan itu juga diatur dalam pasal 71, ayat 2, UU Nomor 10 Tahun 2016 dikatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat  6 (enam)bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara bagi petahana yang kembali maju dalam Pilkada, terang Alfan, memang  dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Penetapan pasangan calon sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 12 Februari tahun 2018.

“Itu artinya enam bulan sebelum itu ata usejak 12 Agustus 2017, bupati atau wakil bupati yang hendak maju lagi atau yang disebut sebagai “petahana” dilarang melakukan mutasi,” ujarnya.

Baca juga  Kesalahan KPPS Penyebab PSU 6 TPS di Manggarai

Lebih lanjut dikatakannya,mutasi hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Demikian hal itu kata Alfan, sebagaimana termuat dalam pasal 71, ayat 3, UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dankegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalamwaktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ia melanjutkan, di pasal 71, ayat 5 juga tertulis, dalam hal Gubernur danWakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,,” imbuh dia.

Baca juga  KPU Manggarai Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang 9 TPS pada 24 Februari 2024

“Jadi untuk konteks NTT, bunyi Pasal 71 ayat (2) dan (3) ini lebih dimaksudkan untuk 10 Kabupaten/Kota yang ada Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati di Provinsi NTT,” kata Fortunatus.

Hal itu, jelas Manah, disampaikan Panwaslu Kabupaten Manggarai dalam kerangka diskusi, karena bukan kewenangannya untuk mengingatkan 10 kepaladaerah di NTT itu.

Terkait  surat dari Panwaslu untuk Bupati Deno Kemelus sebelumnya , Manah berkata, surat kepada Bupati Manggarai dengan nomor surat  007/Panwaslu-MGR/X/2017, bukan suarat melarang melakukan mutasi pejabat namun surat itu perihal “Himbauan Menjaga Netralitas ASN”.

Pun, himbauan itu kata dia, disampaikan dalam kerangka pencegahan dengan harapan agar bupati Manggarai dapat menggunakan kewenangannya untuk menginstruksikan epada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Manggarai untuk tetap netral menjelang perhelatan Pilgub NTT 2018 mendatang.

“Karena tugas Panwaslu adalah mencegah dan menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan dan pemilu,” tutupnya.(js)

Tag: