Floressmart—PT Manggarai Multi Investasi (MMI) disebut-sebut sebagai pemilik uang Rp 50 juta rupiah yang diamankan Tim Saber Pungli Polda NTT dari laci meja kerja Kasat Reskrim Polres Manggarai, Senin 11 Desember 2017.
Sumber di lingkungan Polres Manggarai mengungkapkan, uang tersebut terkait proyek pengadaan material rumah murah bagi masyarakat tidak mampu, dimana PT MMI selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu penyalur material rumah murah milik Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai tahun 2017.
Namun sumber yang menolak namanya dimediakan itu tidak dapat memastikan apakah uang tersebut merupakan tindakan pidana pemerasan atau terkait hal lain.
“Silakan om Tanya PT MMI. Uang itu uang apa. Yang jelas orang MMI yang antar,” ujar sumber tersebut, Selasa 12 Desember 2017.
Sementara itu, Direktur PT MMI, Yustinus Mahu, memilih tidak menjawab ketika dihubungi via telpon selulernya meski berkali-kali dihubungi.
Sebagaimana diberitakan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda NTT menyita uang puluhan juta di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Aldo Febrianto. Iptu Aldo pun telah dicopot terkait kasus ini. (js)