Iptu Aldo Febrianto dan Aiptu Komang Suita Bisa Disangkakan dengan Pasal Korupsi

Petrus Salestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI. (foto dradioqu.com)

Floressmart—Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol. Agung Sabar Santoso diminta segera menumpas tuntas raja-raja kecil dalam lingkungan Polda NTT yang selama ini melakukan praktek memeras para kontraktor secara terbuka melalui telepon dan SMS.

Advokat PERADI ini mengatakan itu berkaitan dengan berita Kasat Reskrim Iptu Aldo Febrianto dan Kanit Tipikor, Aiptu Komang Suita yang meminta jatah 2,5 persen proyek yang dikerjakan PT Manggarai Multi Investasi (MMI).

Baca juga  Heboh Iptu Aldo Terima Uang dalam Kasus Pasir, Ini Respon Polres Manggarai

“Permintaan 2,5 % dari nilai proyek sebesar Rp. 3,5 miliar atau sebesar Rp. 100 juta dan berhasil mendapatkan Rp. 50 juta, bukan sekedar Kejahatan pemerasan tetapi sudah masuk ke delik korupsi karena uang Rp. 50 juta itu adalah uang milik BUMD PT. MMI milik Pemda Manggarai,” Kata Petrus Salestinus melalui percakapan WhatsApp, Kamis 14 Desember 2017.

Baca juga  PMKRI Temui Kapolres Manggarai yang Baru,Tanya Perkembangan Kasus OTT Iptu Aldo

Oleh karena itu, kata Petrus, meskipun modus operandinya adalah pemerasan tetapi oleh karena kejahatan itu dilakukan dalam jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Manggarai bersama Kanit Tipikor Polres Manggarai, disamping posisi  PT. MMI adalah BUMD, maka unsur Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

“Dengan demikian Tindak Pidana yang terjadi sesungguhnya adalah Tindak Pidana Korupsi, maka baik Iptu Aldo Febrianto maupun Aiptu Komang Suita harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Korupsi,” ulasnya.

Baca juga  Kisruh Uang Jaminan Penangguhan Penahanan Berlanjut,Tersangka Kasus Tambang Pasir Wae Reno Polisikan Iptu Aldo Cs

Petrus juga meminta Propam Polda NTT tidak boleh menyederhanakan kasus Rp 50 juta rupiah ini hanya sekedar pemerasan sehingga hanya dikenakan pasal KUHP.

“ Ini adalah kejahatan korupsi yang paling kasar, karena dilakukan oleh oknum Polisi tanpa ikut bekerja, tanpa ikut berkeringat tetapi meminta-minta untuk mendapatkan jatah dengan jumlah yang cukup besar yaitu 2,5 % dari proyek yang nilainya Rp 3,5 miliar rupiah,” imbuhnya. (js)

Tag: