Sebelum Kena OTT, Iptu Aldo Diduga Terima Ratusan Juta dari Kasus Tambang Pasir

Iptu Aldo Febrianto saat memimpin penyegelan lokasi tambang pasir Wae Reno, 18 Agustus 2017 lalu. (foto istimewa)

Floressmart—Media pernah mencium aroma “pemerasan” dibalik bebasnya para tersangka yang ditahan dalam kasus tambang pasir ilegal Wae Reno Desa Ranaka, Agustus 2017 lalu. Tapi saat itu “korban” memilih bungkam.

Namun kabar tersebut kembali mencuat setelah Kasat Reskrim Polres Manggarai, Inspektur Polisi Satu(Iptu)  Aldo Febrianto dan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Komang Suita terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda NTT,  pada 11 Desember 2017.

Kabar OTT yang santer diberitakan juru warta bak melecut masyarakat untuk berani buka mulut terkait tindakan pemerasan yang melibatkan Iptu Aldo pada kasus penutupan lokasi tambang pasir Wae Reno di Desa Ranaka Kecamatan Wae Rii pada 18 Agustus 2018.

Baca juga  TPDI : Atasan Aldo Febrianto juga Harus Diperiksa

Salah seorang tersangka yang sempat ditahan selama tiga pekan dalam kasus ini mengaku, ia dan lima tersangka lainnya dibebaskan awal September 2017 setelah membayar masing-masing sebesar Rp 10 juta rupiah kepada Iptu Aldo.

“Kami enam orang kumpul masing-masing Rp 10 juta rupiah. Uang itu diserahkan melalui Lode (tahanan dalam kasus yang sama-red). Diserahkan ke polisi siapa waktu itu saya tidak tau karena kami waktu itu masih dalam tahanan. Tapi Lode bilang, Kasat Reskrim yang minta,” ujar sumber tersebut melalui sambungan telepon, Sabtu 16 Desember 2017.

Baca juga  Dirut MMI Beberkan Fakta Pemerasan oleh Iptu Aldo

Dihubungi terpisah, Lode, orang yang disebut-sebut yang menyerahkan uang tersebut ke polisi belum bisa dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi namun hapenya tidak aktif.

Tak hanya menyasar pemilik lahan pasir , Kasat Aldo juga meminta bayaran dari delapan orang pemilik truk. Jumlahnya pun sama, masing-masing pemilik truk membayar Rp 10 juta rupiah.

“Pak Aldo bilang, kalau mau truknya keluar harus bayar masing-masing Rp 10 juta rupiah. Kalau tidak ya tunggu sampai di Jaksa baru otonya bisa dikeluarkan,” ujar salah seorang korban meniru kata-kata Kasat Aldo ketika berbincang dengan sejumlah wartawan di Ruteng, Sabtu.

Sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan ini menuturkan, setelah bernegosiasi dengan Kasat Reskrim Aldo dan Kanit Tipidter Bripka Risbel Pandiangan , para pemilik truk pun menyerahkan uang yang disebut sebagai jasa parkir untuk truk yang ditahan.

Baca juga  Tersangka Kasus Pasir Tuntut Kembalikan Uang yang Diminta Iptu Aldo,Jumlahnya Ratusan Juta

“Saya serahkan uangnya pada Jumat 7 September 2017 kira-kira jam tiga sore di ruang Kanit Tipidter. Yang terima pak Fridus disaksikan pak Tikno. Dua teman saya titipnya lewat saya. Sore itu saya serahkan Rp 40 juta rupiah karena ada diantara kami yang bayar untuk dua oto (mobil) ,” bebernya.

Dari sumber ini juga diketahui, bahwa pemilik alat berat yang diamankan di Mapolres juga membayar masing-masing Rp 30 juta rupiah.

“Kalau dihitung seluruhnya bisa lebih dari Rp 200 juta rupiah,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Iptu Aldo Febrianto telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjelani pemeriksaan di Polda NTT setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Siber Pungli Polda NTT dengan barang bukti uang Rp 50 juta rupiah dari dalam laci meja kerja Iptu Aldo.(js)

Tag: