Dirut MMI Beberkan Fakta Pemerasan oleh Iptu Aldo

Dirut PT MMI, Yustinus Mahu.

Floressmart— Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu makan gigi atas pernyataan Kapolres Manggarai, AKBP Marselis Sarimin yang menyebut OTT yang menjerat mantan Kasat Reskrim Iptu Aldo Febrianto merupakan penyuapan.

“Penyuapan untuk kasus apa. Tak ada masalah dengan PT MMI. Logikanya bagaimana itu,” ujar Yustinus Mahu di kantornya, Senin 18 Desember 2017.

Ia pun membeberkan semua pesan singkat (SMS) dari Iptu Aldo dan Kanit Tipikor Aiptu Komang Suita sebelum terjadi OTT yang substansinya meminta jatah proyek pengadaan material rumah murah bagi masyarakat kurang mampu tahun 2017 yang ditangani PT MMI.

“Ini semua SMS pada bulan November hingga sebelum OTT tanggal 11 Desember 2017,” kata Yustinus Mahu sambil memperlihatkan SMS-SMS tersebut didampingi stafnya bernama Maksi.

Dikatakan, perjumpaan dengan Iptu Aldo pertama kali terjadi pada 22 November 2017 sekira pukul 14.00 WITA. Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja Iptu Aldo disaksikan Maksi, staf PT MMI. Petemuan itu dicetus Kanit Tipikor Aiptu Komang Suita.

Baca juga  Sebelum Kena OTT, Iptu Aldo Diduga Terima Ratusan Juta dari Kasus Tambang Pasir

“Pertemuan tanggal 22 November intinya minta uang. Mintanya 2,5 persen dari nilai kontrak proyek,” beber Yustinus Mahu.

“Kita kontraknya Rp 3,9 milyar rupiah, tanggal 22 November itu pak Aldo minta Rp 100 juta rupiah, sambil pegang kalkulator dia omong begitu. Tapi kami keberatan,” ujar Mahu sembari mengatakan bahwa Iptu Aldo saat itu sempat menyampaikan bahwa kontraktor lainya telah menyetor juga, seperti PT Floresco.

Lebih jauh, Iptu Aldo dalam pertemuan dengan Yustinus Mahu, mengungkapkan, bahwa ia tidak sendirian tapi harus menyetor lagi ke atasannya.

“Mestinya om bayar Rp 100 juta rupiah. Kan saya harus setor lagi ke atasan saya,” ucap Yustinus meniru Iptu Aldo Febrianto.

Permintaan Iptu Aldo, kata Yustinus tak lantas diiakan meskipun pada akhirnya Iptu Aldo menurunkan jumlahnya menjadi Rp 50 juta rupiah.

Yustinus Mahu besoknya melaporkan hal itu ke Dewan Komisaris PT MMI. Namun jajaran petinggi BUMD itu menolak permintaan Kasat Reskrim Polres Manggarai.

Baca juga  Iptu Aldo Febrianto dan Aiptu Komang Suita Bisa Disangkakan dengan Pasal Korupsi

Selanjutnya, tanggal 2 Desember 2017, Aipda Komang mengirim lagi SMS ke Yustinus, menyampaikan bahwa Iptu Aldo menanyakan uang yang diminta pada tanggal 22 November 2017.

Dan pesan singkat yang dikirim Aiptu Komang  per 2 Desember itu sempat membuat Yustinus terdesak dan nyaris menyerahkan uang yang diminta, tapi urung.

Kemudian, lanjut dia, Aipda Komang kembali menanyakan melalui pesan singkat di hari berikutnya bahwa atasanya (Iptu Aldo) menanyakan lagi tentang uang yang dimintanya.

“Karena Pak Komang main SMS terus, ya saya jadinya harus bertemu Iptu Aldo pada tanggal 8 Desember. Tapi heran juga, pada hari itu kami ke Polres tidak membawa uang. Masih ada larangan dari dalam batin. Nah kebetulan juga pak Aldo sedang keluar,”imbuhnya.

Ditambahkan Mahu, sore tanggal 8 Desember ia mengonfirmasi via SMS bahwa hari itu ia sempat ke ruang Iptu Aldo.

“Lalu dia bilang dalam SMS, suruh datang hari Senin 11 Desember jam 9 pagi,” sambungya.

Baca juga  Warga : Ini Jamnya Untuk Buka-Bukaan,Kenapa Harus Takut?

Itu merupakan SMS terakhir antara Yustinus Mahu dengan Iptu Aldo. Kemudian, keduanya bertemu di ruang Kasat Reskrim pada hari Senin,11 Desember 2017 sekira pukul 09.05 WITA membawa serta uang yang diminta Iptu Aldo. Uang itu dibungkus dengan amplop cokelat lengkap dengan stempel PT MMI.

Untuk diketahui, saat menyerahkan uang Rp 50 juta rupiah,  Yus Mahu  ditemani stafnya bernama Maksi. Dikatakan Yustinus Mahu, usai diterima, uang tersebut diletakan Iptu Aldo di atas meja kerjanya.

Namun tidak lama berselang, kata Mahu,dua orang berpakayan sipil masuk ke ruang Kasat Reskrim dan langsung mengamankan uang di atas meja sambil menujukan surat perintah OTT dari Kapolda.

“Komandan kami tangkap, ini surat perintah dari Kapolda,” kata Mahu meniru perkataan dua anggota Polda NTT itu.

Untuk kepentingan sterilisasi TKP, salah satu oknum tersebut memanggil Kasi Propam, Ipda Daud Bulu.

“Kita lihat ada tanda tangan surat penangkapan disaksikan Kasi Propam, kemudian dua orang itu pergi membawa serta uang tersebut,” tutupnya. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: