Soal Kuitansi Fiktif PKK, Kepala DPMD Ancam Pidanakan Marsel Ahang

 

Kepala DPMD Kabupaten Manggarai, Sensi V. Sebastianus (foto : floressmart)

Floressmart—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Sensi V. Sebastianus mengaku difitnah oleh Marsel Ahang yang menyebut dirinya pernah “curhat” ke DPRD kalau ia pernah disuruh menandatangani kuitansi fiktif oleh Tim Penggerak PKK.

Pria yang biasa dipanggil Sensi Gatas ini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk Marsel Ahang, anggota Komisi A, politisi PKS asal Kecamatan Ruteng.

“Banyak pihak yang dirugikan termasuk ibu Yeni Veronika, istri pak bupati yang secara ex officio merupakan Ketua Tim Penggerak PKK. Untuk itu saya akan pidanakan Marsel Ahang sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sensi kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu 23 Desember 2017.

Baca juga  Dialog GMNI dan DPRD Ricuh, Marsel Ahang dan Paul Peos Nyaris Baku Pukul

Sensi Gatas mengaku  telah menghadap Bupati Deno Kamelus untuk menyampaikan apa yang disampaikan Marsel Ahang itu tidak benar. Ia pun menyatakan siap dicopot dari jabatannya jika bersalah.

“Biar bagaimana pun pak bupati tentu terganggu karena hal itu berkaitan dengan organisasi yang dipimpin istri bupati. Saya bilang kalau saya salah saya siap dicopot,” ujar Sensi Gatas menambahkan.

Baca juga  Rapat Dengar Pendapat DPRD Manggarai Bersama Pejabat PLN Ricuh

Dijelaskan Sensi Gatas, rapat dengan Komisi A DPRD Manggarai pada November 2017, khusus membahas pagu anggaran PKK tahun 2018. Dalam rapat itu kata dia, Marsel Ahang tidak hadir.

“Rapat dengan Komisi A itu tidak membahas penggunaan anggaran PKK tahun 2017 namun fokus membahas pagu anggaran PKK tahun 2018 sebesar Rp 1 milyar rupiah,”imbuhnya.

Dana PKK dianggarkan DPMD

Lebih lanjut diterangkan, sesuai regulasi, anggaran untuk PKK memang dianggarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebab bersifat dana bantuan untuk organisasi.

“DPMD mengajukan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai perencanaan dari PKK,” ujarnya menambahkan.

Baca juga  Sekertaris Dinkes : Sebut Mobil Dinas Dipakai Kampanye Itu Fitnah

Untuk diketahui, dalam sidang KUA PPS, DPMD menganggarkan Rp 1,6 miliar seperti yang diajukan PKK. Namun dewan hanya menyetujui dana untuk PKK sebesar Rp 1 miliar rupiah.

“Sehingga untuk masuk APBD 2018 kami anggarkan Rp 1 miliar rupiah,” tambah Sensi.

Untuk pencairan dana PKK tersebut, lanjut Sensi, DPMD membuat SPP ke Bagian Keuangan (BK). Dana yang keluar dari BK tidak langsung diserahkan ke PKK tetapi melalui DPMD. Lalu DPMD menyerahkan dana tersebut ke PKK untuk dikelola.

“Mungkin ini yang dibuat kesimpulan fiktif. Karena SPJ-nya dari PKK dikirim lagi ke DPMD,” tutupnya. (js)

Tag: