Floressmart—Internal Polres Manggarai masih dingin menanggapi pengakuan tersangka dan pemilik truk dalam kasus penambangan pasir Wae Reno yang menyebut telah menyetor masing-masing Rp 10 juta rupiah ke mantan Kasat Reskrim Iptu Aldo Febrianto.
Humas Polres Manggarai, inspektur Daniel Djihu ketika diwawancarai media menjelaskan bahwa masalah tersebut akan di cross check ke Iptu Aldo Febrianto yang telah dimutasi ke unit Yanma Polda NTT. Dikatakan Ipda Daniel, Kasat Reskrim yang baru, AKP Wira Sakti Yudha akan menghubungi Iptu Aldo.
“Tadi sudah dibicarakan dengan pak Kasat Reskrim, bliau yang akan menghubungi pak Aldo karena masalah ini melibatkan pejabat lama,” ujar Kasubag Humas Ipda Daniel Djihu di ruang kerjanya, Senin 15 Januari 2018.
Ipda Daniel juga tidak mau mengomentari keterlibatan Kanit Tipidter Aipda Risbel Pandiangan bersama dua orang penyidik yakni Bripka Sutikno dan Brigadir Fridus yang ikut terseret dalam kasus ini.
Kasus pasir telah P-21
Lebih lanjut Ipda Daniel menerangkan bahwa kasus tambang galian c Wae Reno dinyatakan telah P-21. Pihak kejaksaan memerintahkan penyidik untuk mengamankan seluruh barang bukti.
“Jaksa perintahkan penyidik untuk mengamankan dan menitipkan barang bukti di Polres Manggarai. Berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ipda Djihu.
Sementara nasib enam orang tersangka apakah akan ditahan lagi atau tidak, kata Daniel hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
“Soal mereka ditahan lagi atau tidak bukan kewenangan kami lagi, silahkan tanya ke jaksa ya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, tersangka dan pemilik truk mendatangi unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan ke bekas Kasat Reskrim Iptu Aldo Febrianto. Mengejutkan memang, ketika para tersangka blak-blakan menyebutkan bahwa Iptu Aldo melalui Kanit Tipidter Aipda Risbel Pandiangan menerima uang masing-masing Rp 10 juta rupiah dari enam orang tersangka. Jumlah tersebut juga dikenakan bagi sembilan pemilik truk serta dua eksavator masing-masing ditebus dengan Rp 25 juta rupiah.
Adapun uang tersebut untuk membayar pengalihan status tahanan para tersangka menjadi tahanan kota serta jasa parkir truk berikut alat berat selama diamankan di Mapolres Manggarai sejak 18 Agustus hingga awal September 2017 lalu.(js)