Floressmart—Para tersangka kasus penambangan pasir Wae Reno di Desa Ranaka Kecamatan Wae Ri’i geruduk ruang kerja unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai, Senin 15 Januari 2018. Tersangka yang berjumlah enam orang itu terlihat marah-marah. Kegaduhan itu sontak jadi perhatian unit lain di lantai satu. Selain wartawan, jajaran intelkam juga sibuk mengambil gambar.
Masalah ini mencuat kembali setelah para tersangka mengetahui bahwa kasus ini sudah P-21 padahal mereka telah menyerahkan masing-masing Rp 10 juta rupiah kepada bekas Kasat Reskrim Iptu Aldo Febrianto dan Kanit Tipidter Aipda Risbel Pandiangan bersama dua anggotanya yakni Bripka Sutikno dan Brigpol Fridus.
Seperti disaksikan, baik Aipda Risbel maupun Bripka Sutikno dan Brigpol Fridus hanya bisa tertunduk malu ketika para tersangka tanpa risi mendesak ketiganya mengembalikan uang yang diserahkan sebelum mereka dibebaskan pada 31 Agustus 2017 lalu.
Salah seorang tersangka bernama Lodovikus Dagus kepada wartawan mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta rupiah milik enam orang tersangka kepada Iptu Aldo di ruang kerja Aipda Risbel. Lodovikus mengungkapkan, penyerahan uang itu berdasarkan perintah Iptu Aldo Febrianto melalui Aipda Risbel serta Bripka Sutikno dan Brigpol Fridus sebelumnya.
“Saya ditemani adik dari salah satu tersangka bernama Adi Tampo dan pengacara menyerahkan uang yang diminta pak Risbel waktu itu. Uang itu saya serahkan di ruangan ini,” ujar Lodovikus.
Lodovikus pun membeberkan bahwa Iptu Aldo tidak hanya mengalihkan status tahanan mereka menjadi tahanan kota, namun ia juga menjamin kasus ini tidak diteruskan.
“Kalau sekedar untuk pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota saja kami tentu tidak mau pak. Tapi karena pak Aldo janji hentikan kasus ini makanya kami mukut (berani) bayar,” bebernya.
“Saya dan kawan-kawan tuntut uang kembali karena penjara sudah di depan mata. Saya sendiri bayar Rp 20 juta rupiah supaya bebas dan tebus truk saya yang ditahan polisi,” tambahnya.
Terima ratusan juta rupiah
Iptu Aldo dalam kasus ini ternyata tidak hanya menyasar pemilik lahan pasir namun juga diduga kuat memeras pemilik truk serta pemilik alat berat yangberoperasi di Wae Reno. Donatus Marus, salah seorang pemilik truk, mengaku, ia dan para pemilik truk lainnya menyetor uang “jasa parkir” kendaraan masing-masing Rp 10 juta rupiah.
“Ada Sembilan truk yang ditahan. Pak Aldo terima Rp 90 juta dari kami pemilik truk,” urai Donatus.
Sama dengan Lodovikus, Donatus juga ngotot meminta kunci mobil truk berikut BPKB dan STNK kepada Brigpol Fridus. Untuk diketahui,sembilan truk pengangkut pasir yang sebelumnya keluar dari Mapolres kini kembali diamankan penyidik berdasarkan perintah kejaksaan.
Tersangka lain bernama Kanisius Damat menuturkan, Iptu Aldo dan anak buahnya juga meminta uang Rp 25 juta rupiah kepada pemilik alat berat.
“Pemilik eksa (eksavator) kasitau ke saya mereka juga bayar masing-masing Rp 25 juta rupiah. Kalau dijumlahkan semuanya, pak Aldo ini terima hampir Rp 200 juta rupiah,” imbuhnya.
Setali tiga uang dengan tersangka, para pemilik truk tampak kompak menuntut pengembalian uang mereka dari penyidik sebab kendaraan mereka kembali ditahan. Meski telah mengatahui Iptu Aldo telah dicopot setelah kena OTT pada 11 Desember 2017 lalu namun mereka tetap ngotot uang mereka segera dikembalikan.
“Kami sekarang tuntut tanggungjawab pak Risbel dan pak Fridus serta pak Tikno. Mereka tiga yang minta dan ikut menerima uang bersama pak Aldo,” cetus salah satu pemilik truk. (js)