Pemda Manggarai Terima Naskah Akademik Ranperda Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat dari UGM

Bupati Deno Kamelus menerima naskah akademik Ranperda dari tim CARED UGM, Rabu 7 Februari 2018. (Photo : floressmart)

Floressmart—Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Manggarai melakukan pendalaman atas naskah akademik  rancangan peraturan daerah tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat kepada Pemda Manggarai yang telah dirumuskan tim CARED Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu 7 Februari 2018 di aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai.

Seperti disaksikan, kegiatan ini, dipandu langsung Bupati Deno Kamelus. Juga hadir, Wakil Bupati Viktor Madur, Sekda Manseltus Mitak, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Herbert Harefa, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Sukoco, Kapoles Manggarai AKBP Cliffry Steiny Lapian serta Dandim 1612 Manggarai, Letkol Czi Hartono Dwi Priono.

Baca juga  Tukang Ojek di Manggarai Terkena Imbas Corona, Bupati : Ada BLT

Tim UGM yang dipimpin Linda Yanti Sulistiawati, dalam kesempatan ini mencatat input dari Forkopimda dalam rangka penyempurnaan konsiderans Ranperda ini. Satu-satunya poin yang menjadi atensi bersama yakni asas kepastian hukum yang diberikan kepada tua adat dan forum lonto leok dalam menyelesaikan sengketa tanah maupun masalah sosial lainnya.

Linda Yanti Sulistiawati menjelaskan, naskah akademik  Ranperda Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat ini disusun berdasarkan hasil penelitian yang mendalam dan berulang sejak tahun 2015 lalu.

Baca juga  Bansos Rastra Mulai Disalurkan, Keluarga Miskin di Manggarai Dapat Beras Gratis

“Kita mengumpulkan referensi dari berbagai gendang dan tokoh-tokoh adat. Kemudian baru-baru ini kita lakukan uji publik atas naskah yang akademik yang kami susun, baik kepada masyarakat juga terhadap pimpinan-pimpinan OPD. Hasilnya pun bagus karena memang semua sesuai adat dan kebiasaan setempat,” ujar Rini.

Namun berkaitan dengan input Forkopimda, Rini berjanji timnya yang berjumlah Sembilan orang  itu akan menyempurnakan klausul yang diangkat dalam sesi pendalaman ini.

“Kita upayakan agar dua hingga tiga pekan ke depan naskah akademik telah disempurnakan supaya segera kita serahkan ke Pemda untuk selanjutnya dibahas dalam sidang DPRD,” ungkap Doktor Fakultas Hukum UGM ini.

Baca juga  Ini Panjang Jalan, Jumlah Jembatan serta Irigasi di Kabupaten Manggarai

Sementara itu, Bupati Deno Kamelus, usai menerima secara resmi naskah akademik Ranperda ini menyampaikan terima kasih setingg-tingginya untuk karya akademik tim UGM ini. Terlebih karena seluruh proses berkaitan dengan lahirnya naskah akademik Ranperda ini dibiayai sendiri oleh UGM.

“ Sejak tahun 2015 lalu tim ini bolak-balik Jogja ke sini, melakukan penelitian kemudian merumuskan Ranperda, kemudian uji publik lagi dan sebagainya tanpa ada biaya dari Pemda. Terima kasih untuk ibu Rini dan tim yang telah bekerja keras untuk ini. Kita upayakan Ranperda ini segera dibahas dalam masa sidang pertama DPRD,” kata Bupati Deno Kemelus.(js)

Tag: