Dinas Dukcapil dan Pilkada Matim 2018

Alfred Tuname

Oleh : Alfred Tuname

Floressmart—Persoalan Pilkada bukan hanya berkisar pelanggaran melainkan juga soal akses. Ketiadaan akses membuat warga negara kehilangan hak pilih dan dipilih. Sementara, negara (pemerintah) wajib melindungi dan menjamin hak warga negara untuk ikut dalam pemilihan umum.

Atas dasar itulah, pemerintah daerah wajib memastikan setiap warga negera yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, memiliki akses politik dalam mengikuti Pemilihan Umum atau Pilkada. Akses politik yang dimaksud adalah kepemilikan e-KTP (KTP elektronik) atau suket (surat keterangan).

Di situlah peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tampil sebagai “penjamin” hak warga negara dalam berpolitik. Tentu  perangkat kerja Dinas Dukcapil tidak boleh tinggal diam dan kaku dalam pelayanan publiknya. Dinas harus berani “angkat meja” dan “turba” untuk memberi pelayanan e-KTP kepada masyarakat. Dalam hal ini, pelayanan publik dengan “jemput bola” adalah konsep pelayanan publik yang prima dan diapresiasi oleh masyarakat.

Itulah yang sedang dan terus dilakukan oleh Dinas Dukcapil Pemerintah Kabupaten Mangarai Timur dalam rangka menyambut Pilkada 2018 dan Pileg dan Pilpres 2019. Dinas Dukcapil telah melakukan pelayanan “jemput bola” dalam pelanyan e-KTP terhadap segenap masyarakat Manggarai Timur. Aparaturnya tidak hanya “wait and see” dan duduk manis di kantor menunggu warga masyarakat, tetapi mereka juga melakukan sosialisasi dan memberikan pelayanan rekam dan pembuatan e-KTP kepada masyarakat di pelosok-pelosok Manggarai Timur.

Baca juga  Veronika dan PKK Manggarai

Dengan proses pelayanan “jembut bola” seperti itu, sadar atau tidak, Dinas Dukcapil sedang mengamalkan konsep “cengka ciko” Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Artinya, melalui aktivitas pelayan Dinas Dukcapil tersebut, pemerintah hadir untuk menjamin akses politik warga masyarakat. dengan kepemilikan e-KTP, setiap warga Manggarai Timur dapat mengikuti Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Selain itu, Dinas Dukcapil bisa memastikan data jumlah penduduk dan jumlah pemilih Manggarai Timur melalui pelayanan “jemput bola”. Data tersebut sangat penting untuk dikoordinasikan dengan penyelenggara Pemilu (KPU Manggarai Timur) dalam menentapkan DPT (daftar pemilih tetap) Manggarai Timur.

Koordinasi Dinas Dukcapil dan KPU Manggarai Timur terbukti berhasil dan meyakinkan (via verifiaksi administrasi dan faktual) sehingga pasangan calon Bonefasius Uha dan Fransiskus Anggal (Paket Nera) lolos menjadi kontestan Pilkada Manggarai Timur 2018 melalui jalur “partai KTP” atau jalur independen. Paket Nera berhasil memenuhi syarat minimal dan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2018.

Baca juga  Partisipasi “Simetris” Pemda dan Panwas Manggarai

Semua itu tidak lepas dari kualitas kerja pelayanan publik Dinas Dukcapil Manggarai Timur. Tanpa koordinasi data pemilih yang akurat antara KPU dan Dinas Dukcapil, Paket Nera mungkin saja kehilangan hak politiknya sebagai warga negara untuk dicalon sebagai pemimpin dalam Pilkada 2018 Manggarai Timur.

Kualitas kerja Dinas Dukcapil tentu juga berkenaan dengan mendongkrak tingkat partisipasi publik dalam Pilkada 2018. Syaratnya adalah kepemilikan e-KTP dan suket. Dengan itu, warga Manggarai Timur memiliki akses dan berhak mengikuti pemilihan. Semakin tinggi tinkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan, semakin tinggi pula kualitas demokrasi politik di Manggarai Timur. Kualitas legitimasi pemimpin terpilih pun semakin baik.

Dengan demikian, peran Dinas Dukcapil sangat perting dalam proses politik berdemokrasi. Dinas Dukcapil membantu warga negara mendapatkan akses politik, sekaligus mengamalkan UUD 1945 (amandemen) pasal 28 D ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Pemerintahan  yang adil adalah pemerintah yang berhasil menjamin hak politik warga negaranya.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Dukcapil sudah melakukan yang terbaik bagi warga masyarakat. Publik seharusnya memberikan apresiasi, bukannya apatis terhadap pelayanan publik yang telah dilakukan. Jika belum maksimal, publik perlu memberikan dorongan, bukan dengan kecurigaan yang membabi-buta.

Baca juga  Christian Rotok Dan Politik

Dengan pelayanan prima dan “jemput bola”, Dinas Dukcapil sedang menghapus stigma yang kerap disandangnya sebagai “sarang pungli”. Dengan koordinasi yang intens dengan pemerintah desa dan KPU Manggarai Timur, Dinas Dukcapil sedang melenyapkan kebuntuan  sistem administrasi politik dalam menjamin hak politik warga masyarkat.

Oleh karena itu, jika ada usulan dan saran publik seharusnya disampaikan untuk meningkatkat kualitas dan inovasi pelayanan publik pada Dinas Dukcapil. Kritik dan kecurigaan politik atas kerja dan kinerja Dinas Dukcapil adalah bukanlah bentuk sikap publik yang rasional. Kritik dan kecurigaan politik tersebut merupakan ekspresi para pihak dengan “nalar publik yang bengkok”. Boleh jadi, mereka memiliki afiliasi politik tertentu lantas menuding secara politis atas kerja-kerja publik pada Dinas Dukcapil.

Mungkin saja, itulah demokrasi yang kerap kebablasan sehingga apa pun yang dikerjakan oleh pemerintah selalu mendapat cibiran (tak berdasar). Apa pun itu, sebagai warga negara yang baik, kita perlu memberikan apresiasi. Tanpa apresiasi, kita hanya terus menjadi warga negara yang tidak tahu berterima kasih. Pemerintah sudah bekerja. Mari kita melaksanakan kewajiban dan hak kita sebagai warga negara.

Alfred Tuname)**Penulis dan esais

Beri rating artikel ini!
Tag: