Floressmart– Jumlah orang yang dipasung di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur terdaftar sebanyak 13 orang. Kemungkinan masih banyak lagi yang belum didata.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Rafael Ogur, dari jumlah tersebut enam diantaranya merupakan warga Kecamatan Langke Rembong, Ibu Kota Kabupaten Manggarai.
Dikatakan Rafael Ogur, para penyandang disabilitas mental ( orang dengan gangguan jiwa) telah dipasung sejak lama karena dianggap meresahkan masyarakat.
“Ada di Satar Mese dipasung selama 14 tahun. Diamankan di belakang rumah dalam keadaan telanjang,” ujar Rafael Ogur ditemui, Selasa 27 Maret 2018.
Lebih lanjut dikatakan Rafael, identitas 13 orang penyandang disabilitas mental ( orang dengan gangguan jiwa) itu telah diserahkan ke Kementerian Sosial untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
“Kita masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemensos berkaitan dengan gerakan Indonesia Bebas Pasung 2019,” katanya.
Sementara, penyandang gangguan jiwa yang berkeliaran, lanjut Ogur berjumlah 50 orang. Jumlah itu berdasarkan laporan dari para kepala desa se Kabupaten Manggarai. Dan yang sedang direhabilitasi berjumlah 29 orang.
“Data ini kita sinkronkan dengan data dari pihak Panti Renceng Mose. Yang sedang dirawat di Renceng Mose sebanyak 29 orang kemudian yang berkeliaran di jalan sebanyak 50 orang,” lanjutnya.
Kedepan ujar Kadis Rafael, pemerintah akan memberikan pendampingan khusus untuk para penyandang disabilitas mental. Dikatakan, sejauh ini intervensi pemerintah daerah terhadap orang disabilitas mental hanya berupa bantuan obat dan sumbangan sembako ke panti sosial seperti Panti Renceng Mose di Ruteng.
“Ada niat untuk merehabilitasi semua yang dipasung tapi terkendala regulasi jadinya upaya itu belum terwujud. Sesuai aturan kita hanya dibolehkan memberi hibah langsung kepada lembaga sosial yang resmi berupa beras dan obat-obatan sesuai permintaan pihak panti,” imbuhnya.
Pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental.
Tujuan dari Gerakan Stop Pemasungan adalah untuk mencegah penyandang disabilitas mental mengalami pemasungan dan pemasungan kembali, serta mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, sehingga fungsi sosialnya bisa pulih kembali. (js)