Data Pemilih Kabupaten Manggarai NTT ‘Amburadul’, Dua Hal Ini Penyebabnya

Komisioner Panwaslu Manggarai bersama Kadis Dukcapil Manggarai saat pemaparan masalah daftar pemilih untuk kebutuhan Pilkada NTT 2018, Rabu 28 Maret 2018. (photo :floressmart)

Floressmart—Data pemilih di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk kebutuhan Pilkada serentak 2018 masih perlu diperbaiki lagi.

Setidaknya dua  masalah pokok yang membuat pemutahiran data terganggu padahal limit waktu tersisa hanya dua pekan sebelum penetapan DPT. Masalah tersebut yakni kendala yang dialami Disdukcapil  berkaitan dengan perekaman KTP elektronik serta kekeliruan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Demikian dua hal tersebut diangkat dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif jelang Pilkada NTT yang digelar Panwaslu Kabupaten Manggarai di aula Efata Ruteng, Rabu 28 Maret 2018.

Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Manggarai, Antonius Kanja, yang menjadi salah satu narasumber kegiatan ini memaparkan bahwa penduduk wajib KTP yang telah merekam e-KTP baru 85 persen atau berjumlah 181.630.855 jiwa dari total wajib KTP 211.192 jiwa.

Baca juga  Mobil Cagub Benny Litelnoni Diadang Kawanan Pemuda di Carep

“Hingga Akhir Maret ini jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 28 ribu lebih. Angka ini turun dari bulan Februari yakni 29.867 jiwa,” ujar Anton kanja.

Kadis Anton sendiri tidak yakin tunggakan perekaman sebanyak itu bisa selesai sebelum batas akhir pemutahiran data pemilih yakni tanggal 14 April 2018 mendatang.

Kendala yang membelit Disdukcapil Manggarai saat ini yakni, kekurangan peralatan perekaman. Dikatakan Kanja, jumlah alat perekam KTP elektronik hanya empat unit. Belum lagi stok blanko e-KTP yang ada jumlahnya kian menipis.

Masih terkait masalah e-KTP, kata Anton Kanja, terdapat ribuan wajib KTP yang mengalami NIK error. Sambung Anton Kanja, NIK hasil coklit PPDP yang error kira-kira lebih dari lima ribu NIK. Itu terjadi karena jumlah angka pada NIK berbeda dari angka ketentuan yakni 16 digit. Namun faktanya, NIK untuk kebutuhan Sidali KPU ada yang kurang dari 16 digit dan malah lebih dari 16 angka.

Baca juga  Ini Bocoran Acara Deklarasi BKH-Litelnoni di Ruteng

“Delapan unit alat rekam sudah hangus saat kebakaran kantor Dukcapil Manggarai akhir 2017 lalu dan hingga kini belum diganti meski telah berkali-kali diajukan penambahan alat rekam e-KTP ke Kemendagri,” katanya.

Untuk mengejar target perekaman e-KTP lanjut Anton Kanja, pihaknya melaksanakan pelayanan perekaman secara mobile ke 12 kecamatan se Kabupaten Manggarai serta tetap menyiagakan satu alat rekam untuk melayani perekaman stationary atau perekaman di kantor Dukcapil.

Namun alih-alih ingin mempercepat proses perekaman hingga ke desa-desa, animo masyarakat yang belum merekam e-KTP kata Kadis Anton justru sangat rendah.

“Contoh di Desa Latung Cibal Barat, yang diundang untuk merekam e-KTP 200 orang, yang datang hanya 56 orang. Lebih parah lagi di Kelurahan Mbaumuku Ruteng, yang datang merekam KTP hanya 5 orang padahal wajib KTP yang belum merekam jumlahnya mencapai seratusan jiwa,” bebernya.

Baca juga  Barisan Muda EsthonChris Mendeklarasikan Diri , Ini Ikrar Mereka

“Masyarakat kita baru semangat urus KTP kalau mau menerima bantuan. Kalau untuk kepentingan Pilkada mereka apatis,” ujarnya menambahkan.

Kondisi ini kata Anton tentu `mengancam jumlah partisipasi pemilih pada Pilgub NTT 27 Juni Mendatang.

Sementara Ketua Panwaslu, Marselina Lorensia, menambahkan pihaknya menemukan sejumlah fakta saat mengawasi pencocokan jumlah pemilih hasil perbaikan.

Diungkapkan Marselina, sejumlah kekeliruan coklit terjadi akibat kelalaian petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP). Ini kata dia akan menjadi bom waktu yang siap meleledak pada hari H pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT 27 Juni mendatang.

“Banyak kesalahan PPDP di sini, tidak membawa dokumen pendataan pemilih saat mendatangi rumah calon pemilih, menambah jumlah pemilih selain yang seharusnya, orang yang sudah meninggal masih didata juga kemudian orang yang sudah merantau masih didata lalu yang normal ditulis sebagai penyandang disabilitas, perempuan tulis laki-laki dan sebagainya,” urai Marselina.

Untuk diketahui, DPS Kabupaten Manggarai yang telah diplenokan berjumlah 151. 421 wajib pilih. Sementara DPS hasil perbaikan pada Sidali jumlah ini meningkat menjadi 173 ribu jiwa. (js)

Tag: