Warga Gendang Anam Berniat Ambil Kembali Lingko Bowo Hocu, Ini Alasannya

Floressmart—Warga Gendang Anam Desa Bulan tengah menjajaki langkah hukum atas tanah adat Lingko Bowo Hocu yang dikuasai keluarga Kraeng Teok sejak tahun 1941 silam. Untuk diketahui, Lingko tersebut terletak di pinggir Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo tepatnya di SMPN I Ruteng, Cancar, Kecamatan Ruteng.

Dalam konferensi pers kemarin, ( Senin,7/5), kuasa hukum warga Gendang Anam, Plasidus Asis Deornay menyatakan Lingko tersebut layak digugat kembali karena konon tanah adat ini diambil secara sepihak oleh Kraeng Teok yang kala itu menjabat sebagai wakil raja Manggarai.

“Menurut warga Gendang Anam, tanah tersebut bukan karena hasil permintaan secara adat di Rumah Gendang (rumah adat) melainkan permintaan atas dasar menggunakan kekuasaan hingga berujung pada kekerasan dimana Kraen Teok menampar kepala Anam zaman itu karena tidak memberikan Lingko tersebut,” ujar  Plasidus Asis Deornay.

Pengacara yang tinggal di Jakarta ini mengatakan, konflik antara masyarakat Gendang Anam dengan keluarga Teok sesungguhnya dimulai sejak tindakan kesewenangan itu dilakukan meskipun lahan tersebut jatuh ke tangan Kraeng Teok.

Baca juga  Polisi di Ruteng Tangkap Pencuri HP dan Penadah

Ketegangan yang begitu panjang baru dicarikan solusinya oleh pemerintah swapraja pada tahun 1958. Hasilnya, para pihak menandatangani persepakatan bahwa Kraeng Teok hanya menguasai tanah sawah yang digarapnya, sementara lahan keringnya tetap menjadi hak warga adat Gendang Anam.

“Namun persepakatan itu justru dilanggar oleh Kraeng Teok setahun kemudian. Ia menggugat masyarakat adat Gendang Anam pada Februari 1959 dengan dalil bahwa seluruh Lingko Bowo Hocu seluas lebih dari empat hektar merupakan milik pribadi Kraeng Teok,” beber Plasidus.

“Warga adat Gendang Anam yang merasa dibohongi oleh Kraeng Teok kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ende untuk melawan gugatan Kraeng Teok pada Maret tahun 1959,” ujarnya menambahkan.

Dijelaskan bahwa dua putusan perkara tersebut baru dibacakan tahun 1966 dan Kraeng Teok menang. Putusan tersebut sekaligus menggugurkan gugatan Gendang Anam. Namun kata Plasidus  salinan putusan dua perkara ini tidak pernah diterima pihak Gendang Anam.

Puluhan tokoh adat Gendang Anam, menghadiri acara konferensi pers kasus Lingko Bowo Hocu

Putusan aneh

Baca juga  Jasad Bayi Ditemukan Mengambang di Kali Wae Ces Ruteng

Masyarakat Gendang Anam baru mengetahui putusan perkara tanah Lingko Bowo Hocu pada bulan Maret 2018 setelah seorang anggota Polri yang bertugas di Desa Bulan berinisial YN menyebarkan  dokumen fotokopi salinan putusan perkara perdata yang mulai disidangkan tahun 1959 itu.

Namun dalam fotokopi salinan putusan yang disebarkan YN ini telah terjadi perubahan isi di mana kata penggugat diganti tergugat dengan menggunakan tulisan tangan.

“Ditemukan keanehan bahwa salinan keputusan fotokopi ini  diputuskan tahun 1966 yang kemudian patut diduga kenapa baru disebarkan sekarang. Yang menyebarkanya juga anggota Polri. Soal oknum YN telah kami laporkan ke Kapolres Manggarai,” kata Plasidus.

Keanehan lain dalam salinan putusan ini lanjut Plasidus, bahwa isi amar putusannya tidak bersesuaian atau tidak jelas menerangkan berapa luas dan batas-batasnya.

Baca juga  Simpan Ganja, Pekerja Bengkel Kayu di Ruteng Dibekuk

“Banyak kejanggalan pada salinan putusan ini. Paraf dan tanda tangan yang tidak jelas menerangkan maksudnya. Yang paling fatal dan patut diduga bahwa dokumen ini palsu dan tidak jelas sumbernya dari mana. Salinan keputusan fotokopi ini  diputuskan tahun 1966 yang kemudian patut diduga kenapa baru disebarkan sekarang,” katanya.

Kuasa hukum warga Gendang Anam telah melakukan investigasi terkait salinan putusan perkara perdata yang terbit pada tahun 1966 ini namun tidak ditemukan jejak dokumen atau salinan putusan aslinya baik di Pengadilan Negeri Ruteng maupun PN Ende yang memutuskan perkara ini.

“Disinilah letak kejanggalanya. Investigasi terus berjalan untuk membongkar kotak Pandora kasus Lingko Bowo Hocu. Yang pasti kita akan melaksanakan langkah hukum,” tutupnya.

Acara konferensi pers yang bertajuk “Membongkar Kotak Pandora Lingko Bowo Hocu” juga dihadiri oleh puluhan tokoh adat Gendang Anam. Hadir pula perwakilan JPIC yang ikut mengadvokasi kasus ini. (js)

Tag: