Hati-hati Gunakan Medsos,Tiga Pria di Ruteng Berurusan dengan Polisi karena Hoax Terorisme

Ilustrasi Hoax

Floressmart—Tiga orang  penebar hoax atau berita bohong berisi keberadaan jaringan terorisme melaui jejaring sosial facebook dan WhatsApp diperiksa di Mapolres Manggarai Nusa Tenggara Timur, Sabtu malam, 19 Mei 2018.

Seperti dikutip dari laman ViVa.co.id, mereka yang menyerahkan diri masing-masing, Fian Roger (31), Adrianus Cangkar (37) serta Edwar Djandu (25). Diketahui, ketiganya memposting kabar terorisme hampir bersamaan. Fian memposting melalui akun facebooknya bernama Fian Roger pada pukul 18.10 WITA dengan status “Ruteng Siaga 1. Terduga T masuk Ruteng 7 Orang”.

Sementara Adrianus Cangkar dan Edwar Djandu membagikan informasi rencana peledakan dua gereja di Kota Ruteng melalui WhatsApp Group keluarga. Keduanya sama-sama membagikan tautan tersebut pada pukul 18.26 WITA.

Baca juga  Buser Polres Manggarai 'Terseret' Dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP yang Mencuri di Kios

Tiga warga Kecamatan Langke Rembong ini diperiksa penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sejak pukul 22.00 WITA.  Ketiganya tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Namun sebelum dibebaskan pada pukul 00.30 WITA satu persa tu para pelaku menyampaikan permohonan maaf  dan  berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Kasat Reskrim Iptu Wira Satria Yudha mengatakan para penebar hoax tentang terorisme ini tidak ditahan meski ancaman pidana kasus seperti ini yakni 5 hingga 7 tahun penjara seperti yang diatur dalam Undang-undang  ITE pasal 28 Ayat 1.

Baca juga  Hasil Uji Balistik Peluru Kasus Ferdi Taruk Segera Dikirim ke Ruteng

Dijelaskan Kasat Wira Yudha, meski status facebook milik Fian Roger ditulis oleh Fian sendiri namun pihaknya mengaku mengalami kesulitan membuktikan huruf “T” yang dimaksudkan Fian.

“Karena yang bersangkutan (Fian) tidak mengakui bahwa huruf “T” adalah teroris. Dia ke penyidik bilang “T” yang ia tulis berarti “Teku” yang artinya pencuri,” katanya.

Meski begitu Fian yang merupakan mantan jurnalis ini berbesar hati menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya menuliskan postingan yang amat sensitif ini.

“Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menciptakan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Saya tidak menduga kalau postingan saya menimbulkan persepsi terorisme,” ucap Fian.

Baca juga  Lakalantas yang Menewaskan dr Indra di Borong Bukan Lakalantas Biasa Tapi Pembunuhan

Sementara Adrianus Cangkar dan Edwar Djandu juga dibebaskan dengan alasan bahwa kabar rencana peledakan gereja di Ruteng yang disebarkan di grup WA keluarga merupakan copi paste dari akun facebook milik Lidia Patmasarina Santi.

“Akun Lidia itu kita akan telusuri. Pemilik akun tersebut sudah diketahui keberadaannya. Kita harapkan yang bersangkutan agar datang menghadap untuk memberikan klarifikasi,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Satria Yudha menghimbau masyarakat agar hati-hati menggunakan media sosial terlebih yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti terorisme dan SARA.

Ia pun meminta umat Nasrani di Manggarai untuk tetap melaksanakan kegiatan peribadatan atau misa di Gereja seperti biasa.(js)

Tag: