Revisi UU Antiterorisme Disahkan, Politisi PD Bersyukur

Iwan Manasa

Floressmart—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/5/2018). Finalnya revisi UU Terorisme ini pun sangat diapresiasi.

“Kita tentu patut bersyukur, UU Antiterorisme yang baru sudah dirampungkan pembahasannya di DPR RI. Artinya, sesuai mekanisme perundang-undangan, draft UU tersebut hanya tinggal ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan sah menjadi undang-undang,” kata Iwan Manasa, politisi muda Partai Demokrat asal NTT, dihubungi Sabtu 26 Mei 2018.

Baca juga  Membangun Karakter Pemuda di Era Milenial

Setidaknya ada 15 poin yang direvisi dalam UU Terorisme yang termaktub dalam 5 bab baru yakni bab terkait pencegahan, bab terkait korban aksi terorisme, bab kelembagaan, bab pengawasan dan peran TNI. Khusus terkait pencegahan, ada empat pasal baru yang ditambahkan, yakni pasal 43A, 43B, 43C, dan 43D.

“Tidak ada alasan lagi aparat kecolongan atau tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap aksi teror di bumi Indonesia,” tambah Iwan.

Baca juga  Kopinusa Jajaki Pemasaran Kopi Flores ke Turki

Iwan yang juga merupakan Wasekjen Jaringan Pengembangan Pemuda dan Olahraga (Jarbangpora) optimis, upaya pencegahan dan penaggulangan aksi terorisme bakal lebih optimal dengan masuknya Detasemen Antiteror TNI yang teknisnya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Meski revisi UU Antiterorisme telah disahkan, namun menurut  tokoh muda NTT yang tinggal di Jakarta ini berharap agar masyarakat lebih waspada dan berani memberi informasi yang berkaitan dengan paham radikal atau kegiatan terorisme di lingkungan masing-masing.

Baca juga  Pemilu 2019 Milik Generasi Milenial, Relawan Garuda Siap Kawal AHY

“Aksi teror terbukti bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di halaman rumah kita, atau di rumah tetangga sebelah. Karena itu, kita bisa ikut terlibat dalam penanggulangan terorisme dengan memperkuat kewaspadaan terhadap segala hal yang mencurigakan di sekitar kita,” sambungnya.

Diketahui, RUU Antiterorisme sempat molor selama dua tahun. Pembahasan mengenai RUU tersebut makin ramai didesak setelah peristiwa terorisme yang terjadi beruntun di Depok, Surabaya dan Sidoarjo. (js)

Tag: