Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Penembak Ferdi Taruk

Sidang putusan praperadilan kasus penembakan Ferdi Taruk di PN Ruteng, Kamis 24 Agustus 2018 . (photo : floressmart).


Floressmart—Gugatan praperadilan yang diajukan Brigadir Vinsensius Pontianus Dhae, tersangka penembakan Ferdinandus Taruk ditolak.

“Menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” Kata hakim tunggal Consilia Ina L. Palang Ama saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Ruteng, Kamis 23 Agustus 2018.

Kata Consilia, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon ( penyidik Polres Manggarai ) dinyatakan sah berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan alat bukti surat sebagaiman diatur pasal 184 KUHAP

Baca juga  Ferdi Taruk Ternyata Ditembak Bripda VD, Polisi Sebut Ini Ulah Tes Senjata Api

“Alat bukti yang diajukan Termohon telah memenuhi syarat formil berupa bukti surat P-12, P-15, P-16, P-21 serta P-25,” urai dia.

Sementara yang dimaksud dengan keterangan saksi, kata Consilia dibuktikan dengan diterimanya surat panggilan dari penyidik oleh saksi guna memberikan keterangan dalam kasus kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti di atas maka tuntutan Pemohon agar penetapan Pemohon sebagai tersangka  agar dinyatakan tidak sah menjadi tidak berasalasan hukum dan haruslah ditolak,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira Satria Yudha ditemui usai pembacaan putusan mengatakan bahwa penetapan tersangka Bripda VD telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dikatakan Kasat Wira Yudha, penyidikan kasus ini kembali dilanjutkan untuk dilengkapi.

Baca juga  Terkait Penembakan Ferdi,Polisi Amankan 5 Pucuk Senjata

“Setelah pembacaan putusan ini, kita lanjut dengan pendalaman-pendalaman. Kita targetkan, September nanti berkas penyidikan sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” kata AKP Wira Yudha.

Terpisah, Toding Manggasa, Penasehat Hukum Pemohon, menyatakan menerima putusan praperdilan tersebut dan siap membela kliennya pada persidangan selanjutnya.

Sebelumnya Toding Manggasa menyampaikan alasan kliennya mengajukan praperadilan. Bripda Vinsensius membantah melakukan tes senjata pada tengah malam 27 Maret 2018.

Baca juga  Korban Penembakan Telah Diautopsi Namun Polisi Bungkam Soal Peluru

Yang benar menurut versi Pemohon seperti disampaikan Toding adalah tersangka pernah menembakkan satu butir peluru ke udara pada malam hari 2 April 2018 saat sedang tugas malam di PT Inti Harum Sentosa yang beralamat di Redong Kelurahan Wali.

Lebih lanjut Manggasa mengaku pihaknya sangat menyangsikan catatan uji balistik jika dibandingkan dengan fakta lapangan.

“Bagaimana peluru itu terbang sejauh lebih dari satu kilometer dari Redong menuju Sondeng Kelurahan Karot melewati banyak rintangan, baik pohon,  bangunan maupun grafitasi namun di saat mau dekat dengan korban peluru menyetel dirinya terbang rendah dan menembus tengkorak korban” ucapnya. (js)

Tag: