Floressmart—Jajaran Narkoba Polres Manggarai Nusa Tengga Timur menangkap kurir dan dua orang pengguna narkoba jenis sabu, Sabtu 15 September 2018. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yakni hotel Sky Flores dan toko Mulya Jaya Ruteng.
Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada pewarta menuturkan, penangkapan bermula di Sky hotel. Lanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Videlis Doni bersiaga di hotel tersebut sejak Jumat malam (14/9) setelah mendapat informasi bahwa kurir narkoba jaringan NTB akan menginap di hotel tersebut.
“Tim tunggu sampai kurir datang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA” katanya.
Kronologi penangkapan
Meskipun kurir Taufan Saputra sudah tidur enak di kamar 104 namun polisi tidak langsung melakukan penangkapan terhadap pria asal Bima Sape Nusa Tenggara Barat itu. Polisi baru menggeledah kamar tidur Saputra pada Sabtu pagi pukul 10.00 WITA.
“Ditemukan satu paket sabu di saku celana jeans yang dipakai Taufan. Polisi langsung sita telpon genggamnya,” ungkap Ipfa Djihu.
Dari hasil interogasi di kamar tidur Saputra, diketahui bahwa barang haram tersebut dipesan oleh Budi Tantoro.
Saputra dan Budi baru baru berkomunikasi lagi sekitar jam 9.30 WITA. Keduanya bikin janjian serah terima barang di atas jam 11 siang.
“Kurir ini bilang bahwa sesuai kebiasaan dia tidak mau bertemu langsung dengan pembeli. Maka Sabu yang telah disiapkan untuk Budi dimasukan ke tong sampah depan kamar tidurnya. Tugas kita selanjutnya menjaga tong sampah tersebut dan mengawasi situasi di sekitarnya,” ungkapnya.
Mendekati waktu yang telah ditentukan, lima orang anggota Satnarkoba membagi tugas berjaga didalam maupun diluar hotel sampai Budi datang mengambil barang pesanannya.
“Budi datang pake sepeda motor kemudian masuk dengan langkah tergesa-gesa langsung mengambil Sabu yang disimpan Saipul di dalam tempat sampah. Saat dia (Budi) jalan keluar, tim langsung bekuk dia,” imbuhnya.
Polisi kemudian membawa Taufan Saputra dan Budi ke Mapolres Manggarai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah ditimbang berat barang bukti sabu tersebut 5,7 gram,” tutupnya.
Polisi tangkap rekan Budi
Dua orang tersangka tengah diperiksa di Mapolres Manggarai. Dari hasil pengembangan, Budi mengaku, barang yang diterimanya dari Taufan akan dipakai bersama dengan Elfis rekan dia sesama pengusaha.
Tim kemudia bergerak lagi ke lapangan sesuai keterangan Budi dan langsung menagkap Elfis di toko Mulya Jaya sekitar pukul 14.00 WITA. Elfis sendiri cukup koperatif dan mengakui memesan sabu dari Sape melalui Budi.
“ Iya benar, sabu dipesan lewat Budi untuk pake sama,” kata Elfis.
Sementara, Budi Tantoro menuturkan Ia sudah tiga kali memesan sabu melalui Taufan.
“Ada tiga kali. Pesan ke Sape NTB via jaringan Taufan,” akunya.
Menurut Ipda Djihu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(js)