Laporan Ahang ke KPK dan Media yang Tidak Berimbang Upaya Merusak Reputasi Bupati Deno

Kantor Bupati Manggarai (Photo : Humas Protokol)

Floressmart—Seperti diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Marsel Nagus Ahang melaporkan Bupati Deno Kamelus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan menyalahgunakan dana bencana alam Tahun Anggaran 2018.

Kader PKS asal Kecamatan Ruteng itu juga melaporkan Kepala BPBD Manggarai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama panitia lelang proyek ke lembaga antirasuah. Berita tersebut pun viral di jagat maya.

Namun media yang menyiarkan berita laporan Marsel Ahang dinilai menyimpang dari prinsip Verifikasi dan Keberimbangan Berita (cover both side), dan melanggar Pedoman Media Siber yang telah disusun oleh Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Berita-berita di beberapa media online yang disiarkan tanpa konfirmasi itu telah menempatkan Bupati Manggarai dan beberapa pihak yang dituding Marsel Ahang pada posisi dirugikan karena diopinikan sebagai pihak yang melakukan penyalahgunaan keuangan Negara. Cara kerja media seperti ini tidak mencerminkan pers Indonesia yang sesungguhnya,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai, Adrianus Kejuru Jumat malam (21/9) sambil mengatakan, salah satu situs berita yang sering menurunkan berita terkait ini yakni floreseditorial.com.

Menururutnya, tidak disediakannya ruang yang sama antara pelapor dan terlapor di berbagai berita tersebut telah menyebabkan terjadinya pembentukan opini yang tidak berimbang, yang cenderung menyudutkan Bupati Manggarai dan pihak-pihak yang namanya disebut oleh Marsel Ahang.

“Usaha konfirmasi baru dilakukan tanggal 16 September 2018 mereka (floreseditorial.com)  menyangkan pernyataan narasumber tunggal Marsel Ahang (tanggal 12 dan 13 September 2018). Akibatnya, dalam rentang waktu tersebut, mulai tanggal 12 September sampai 17 September 2018 terbentuk opini ditengah publik seolah-olah  terjadi penyelewengan dana bencana alam di Kabupaten Manggarai, telah terjadi praktek kolusi dan nepotisme dalam penentuan pemenang tender, dan telah terjadi pungutan liar oleh Bupati Manggarai terhadap kontraktor. Ini fitnah jadinya,” ujarnya menambahkan.

Baca juga  Pemda Manggarai Terapkan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik

Untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang hal tersebut, Humaspro Setda Manggarai atas nama Bupati Manggarai kemudian menerbitkan siaran pers sekaligus “meng-counter” tuduhan Ahang.

Dalam siaran pers yang  diterima redaksi floressmart.com, Jumat malam, ditegaskan, segala tuduhan Marsel Ahang  tidak berdasarkan fakta sesungguhnya dan menjurus pada upaya merusak reputasi Bupati Deno Kemelus serta para pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Manggarai, Libertus Habut, yang juga turut dilaporkan Ahang ke KPK menegaskan, semua kegiatan fisik pasca bencana pada kantor BPBD Manggarai dibuat berdasarkan proposal pengusulan pasca bencana yang terjadi antara bulan Desember tahun 2015 sampai Mei tahun 2016.

Proposal yang dikirim kata Libertus Habut telah diverifikasi berulang sesuai regulasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 pasal 58 ayat 2.

“Kita mengkaji semua laporan dari desa lalu memastikan jenis bencana dan jenis kerusakan harta benda masyarakat serta menganalisa kerusakan infrastruktur. Kemudian hasil identifikasi tersebut dilaporkan kepada Bupati Manggarai sesuai kewenangan yang diberikan regulasi,” kata Libertus Habut dalam siaran pers Humaspro.

Atas dasar itu, lanjutnya, Bupati Manggarai membuat pernyataan bencana dan meminta rekomendasi Gubernur NTT terkait total biaya yang diusulkan ke BNPB.

Baca juga  Ahang Lapor Balik Osy Gandut Dalam Kasus Pungli SPPD

“Berdasarkan verifikasi dan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara, BNPB mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 milyar rupiah. BNPB menyetujui semua kegiatan fisik pasca bencana di Kabupaten Manggarai, melalui asistensi Tim BNPB dan Tim BPBD Kabupaten Manggarai di Diklat BNPB di Sentul, Bogor Jawa Barat,” katanya.

Beberapa dasar hukum yang dipakai untuk pengelolaan dana bencana tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.1.07/2005 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitas dan Rekonstruksi Pasca Bencana.

Tender proyek dikawal TP4D

Kalak Libertus Habut menjelaskan, para pemenang tender untuk 16 paket Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di BPBD Manggarai adalah para kontraktor atau penyedia barang dan jasa yang mengikuti proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Dalam proses pelelangan, Pokja (Kelompok Kerja) didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Manggarai, dan seluruh prosesnya dilakukan tanpa adanya tekanan dan intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.

Masih dalam press release tersebut, Agustinus Woda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Manggarai Tahun 2018 menjelaskan bahwa semua tahapan pelaksanaan kegiatan rehabilitas dan rekonstruksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu mulai tahap persiapan sampai dengan pengajuan lelang sebagaimana tugas dan kewenangan PPK.

Baca juga  Masa Tugas Bupati Deno dan Wabup Victor Madur Resmi Berakhir

“Seluruh proses berjalan transparan, terbuka dan kompetitif dengan keterlibatan TP4D secara aktif. Paket-paket tersebut dilelangkan secara elektronik melalui e-tendering sehingga dipastikan tidak ada KKN seperti yang dituduhkan oleh saudara Marsel Ahang,” jelasnya.

Dikatakan Woda, paket-paket yang akan dilelang dipastikan sudah termuat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada portal LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

“Dari sisi ini saja, kalau ikut cara berpikirnya Marsel Ahang bahwa sudah diatur berarti Pokja tidak perlu lelang ulang. Tetapi kami Pokja tidak mengikuti pola pikir yang sesat, jadi kami tetap profesional. Yang salah ya salah dan yang benar ya benar,” ujarnya.

Atas tudingan bahwa telah terjadi praktek KKN yang melibatkan Pokja maupun PPK, Agustinus Woda mengaku siap untuk menjelaskan mekanisme tender proyek kepada publik.

“Kami (Pokja dan PPK) selalu siap menghadap ketika dipanggil atau diperiksa dari pihak manapun demi kebenaran, karena proyek yang kami lelang bukan untuk keluarga kami tetapi untuk kepentingan masyarakat umum,” tegasnya.

Terkait tuduhan Marsel Ahang sebagaimana termuat dalam berita yang menyebut fee 10 persen untuk Bupati Deno Kamelus yang dikumpulkan melalui PPK dan Pokja, menurut Woda merupakan fitnah yang sangat kejam.

“Sekali lagi ini fitnah yang kejam dan upaya pembunuhan karakter baik Pak Bupati, PPK maupun Pokja,” ungkap Agustinus Woda kepada Tim Humaspro Manggarai sembari berkata para kontraktor tersebut juga siap bertemu Marsel Ahang jika diminta untuk melakukan klarifikasi atas tudingan tersebut. (js)

Tag: