Floressmart—Penyidik Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur menetapkan Rensi Ambang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdahap Melkior Marseden Sehamu (27) alias Eki. Penyidik juga menahan penyanyi berusia 45 tahun tersebut.
“Usai diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan ditahan sejak Selasa malam,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Satria Wira Yudha dihubungi, Rabu pagi 26 September 2018.
Dikatakan Kasat Wira Yudha berdasarkan hasil gelar perkara, Rensi dikenakan pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman dibawah lima tahun penjara. Ditanya apa pertimbangan penyidik menerapkan pasal tunggal pada kasus kekerasan yang disiarkan secara langsung di media sosial itu, AKP Wira Yudha hanya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik murni.
“Berdasarkan visum, tidak ditemukan luka berat seperti yang ramai diberitakan seperti tulang rusuk patah dan gigi tanggal. Hasil visumnya ditemukan luka gores pada bagian mulut sehingga ketentuan pasal 351 ayat(2) tidak terpenuhi,” ungkap Kasat Wira Satria Yudha.
Menurut Kasat Wira Yudha, meski ancaman dibawah lima tahun penjara, namun pasal ini memuat pengecualian sehingga tersangka bisa langsung ditahan. Lebih lanjut ia menegaskan, kasus yang menjerat Rensi Ambang tidak mengandung tindakan persekusi.
“Persekusi itu hanya istilah dan tidak ditemukan dalam KUHAP. Kami tegaskan tidak ada persekusi dalam kasus ini. Yang terjadi adalah korban datang atas niatnya sendiri untuk meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat yakni mengajak istri orang lain berselingkuh dengannya, kemudian pelaku juga meminta maaf melalui adat kepok atas kesalahnya telah melakukan kekerasan terhadap korban. Terakhir korban juga pulang dengan aman,” tambahnya.
Kasat Wira Yudha memastikan pihaknya menahan tersangka bukan atas tekanan.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kewenangan menersangkakan dan menahan orang itu murni kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlalu,” tandasnya. (js)