Floressmart— Kasus penganiayaan yang dilakukan Rensi Ambang (45) terhadap Melkior Marseden Sehamu (27) alias Eki masih bergulir di Polres Manggarai. Rensi yang tenar sebagai penyanyi dan pencipta lagu-lagu daerah Manggarai NTT menyatakan siap jika sewaktu-waktu dirinya dijadikan tersangka sebab kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
“Prinsipnya, klien kami siap dengan segala konsekuensi hukum, termasuk jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar pengacara Rensi Ambang, Plasidus Asis Deornay saat menggelar jumpa pers di Ruteng, Selasa 25 September 2018.
Didampingi keluarga Rensi Ambang, Lawyer yang tinggal di Jakarta ini mengapresiasi kinerja penyidik yang sangat hati-hati menangani kasus tersebut mengingat begitu banyak tekanan sejumlah pihak yang menginginkan Rensi ditahan dari pertama kasus ini bergulir.
“Kami mengamati banyak tekanan juga dalam penanganan kasus ini termasuk ada pihak yang mencoba menekan polisi. Namun bagi kami, apapun status hukum pada klien kami diharapkan bukan karena intervensi,” katanya.
Dalam jumpa pers, Asis didampingi istri Rensi Ambang, Maria Karolina dan adik Rensi, Ani Ambang.
Terkait banyaknya hujatan yang dilayangkan terhadap Rensi oleh karena menayangkan secara langsung di linimassa beberapa waktu lalu, Asis menilai itu wajar.
Namun yang lebih penting kata Asis, kliennya telah menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada korban setelah ia memukul Eki ditambah permohonan maaf yang disampaikan khusus terhadap pengguna media sosial.
“Sebenarnya klien kami dan korban sudah saling memaafkan di rumah RA di Kelurahan Waso sesaat setelah peristiwa penganiayaan itu pada 24 Agustus 2018 . Kemudian RA sendiri membuat video permohonan maaf di facebook atas tindakan kekerasan yang disiarkan secara langsung di media sosial,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, kasus penganan ini terjadi setelah Eki mengajak selingkuh istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alva melalui percakapan facebook. Merasa bersalah, Eki kemudian datang menemui Rensi Ambang untuk meminta maaf. (js)