Floresmart—Peristiwa penganiayaan terhadap Melkior Marseden Sehamu alias Eki (27) oleh Rensi Ambang (45) pada 24 Agustus 2018 lalu memasuki babak baru. Rensi Ambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai.
Namun perlu diketahui, sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai pada 27 Agustus 2018, pihak Rensi terus berusaha mendekati Eki dan keluarganya agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga Eki di Kecamatan Macang Pacar dan Nampar Macing Manggarai Barat telah didekati secara adat Manggarai. Rensi Ambang sendiri bahkan telah duduk empat mata dengan pengacara Eki di Ruteng dalam rangka mengupayakan mediasi.
Terakhir setelah menghadap keluarga Eki di Bari Kecamatan Macang Pacar, pihak Rensi kembali mengutus Ani Ambang adik Rensi menghadap keluarga besar Eki di Nampar Macing Kecamatan Sano Nggoang. Musyawarah keluarga di Nampar Macing pun sukses digelar dan dihadiri puluhan orang keluarga inti Eki. Menurut Ani Ambang, sejumlah tokoh inti dari keluarga Eki ikut mencari jalan tengah dan menginginkan perdamaian segera dilaksanakan.
“Keluarga Eki yang ada di Bari dan Nampar Macing menyambut baik kedatangan kami. Kami menghadap menggunakan pendekatan budaya Manggarai. Tuak (arak) dan ayam yang kami bawa diterima oleh tongka (jubir) mereka dan mereka bilang tanggal perdamaian akan diinformasikan kemudian ,” kata Ani Ambang dalam jumpa pers kemarin (26/9).
“Pekan lalu saya sempat menelpon Eki, dan katanya dia dan istrinya sebenarnya setuju kalau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan tapi sebelum dia tutup telpon dia bilang tapi masalahnya pengacara saya. Begitu dia bilang,” ujar Ani lagi meniru ucapan Eki.
Rensi Berdamai dengan Eki
Kuasa hukum Rensi Ambang, Plasidus Asis Deornay mengatakan, antara Rensi dan Eki sesungguhnya telah berdamai sesaat setelah penganiayaan terjadi yakni 24 Agusutus 2018. Itu ditandai dengan adak kepok atau permohonan maaf baik dari Eki yang merayu istri Rensi, Maria Karolina Alva di Facebook sementara dari Rensi sendiri ia meminta maaf karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Eki.
“Ada video perdamaiannya dan sudah kita serahkan ke penyidik. Sebetulnya perdamaian antara saudara Eki dan klien kami sudah terjadi pada 24 Agustus itu. Tapi Eki kemudian membawa kasus ini ke Polres Manggarai,” kata Plasidus.
Dikatakan Plasidus, meskipun Eki dan keluarganya belum menyatakan secara resmi kapan perdamaian dilakukan namun upaya nonlitigasi tetap dimaksimalkan.
“Kami berharap saudara Eki dan keluarga melaksanakan persepakatan yang telah dijanjikan di Nampar Macing. Namun jika tidak maka pilihannya siap menghadapi langkah hukum selanjutnya,” cetusnya.(js)