Merespon Laporan Ahang ke KPK,Sekda Manggarai Tegaskan Tidak ada Proyek Fiktif

Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai, Manseltus Mitak usai menggelar jumpa pers di Kantor Bupati Manggarai, Jumat 28 September 2018.

Floressmart—Menanggapi laporan legislator PKS,Marsel Ahang ke KPK yang menuduh Bupati Deno Kamelus menetapkan proyek fiktif di Badan Penanggulangan Bencana setempat sebagaimana diberitakan secara terus menerus oleh media online tertentu hari-hari belakangan ini menurut Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai, Manseltus Mitak, itu merupakan bentuk pembohongan publik.

“Kalau berita yang dimuat di marjinews ini dibaca oleh kelompok intelktual pasti ditertawakan tapi untuk masyarakat kecil informasi ini tentu sangat menyesatkan. Saya khawatir laporan itu (Laporan Ahang ke KPK-red)  yang fiksi karena tidak mengacu pada data-data yang benar,” ujar Sekda Manseltus Mitak saat jumpa pers, Jumat 28 September 2018.

Baca juga  Dianggap Merendahkan Bupati, Marsel Ahang Disomasi

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mitak meluruskan klaim Ahang supaya masyarakat mendapat penjelasan yang utuh.

“APBD kita ini ditetapkan melalui peraturan daerah. Jadi ini sebuah produk hukum daerah. Jadi tidak ada proyek fiktif di dalam Peraturan Daerah terkait APBD dan itu tidak mungkin terjadi karena seluruh kegiatan atau proyek dianggarakan melalui peraturan daerah otomatis prosesnya mengikuti mekanisme Perda APBD,” kata Mitak didampingi sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Khusus terkait APBD, ia menjelaskan, proses APBD dimulai dari tim anggaran yang salah satu tugasnya menyusun  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS). Kemudian, lanjut Mitak, KUA-PPAs diajukan  pemerintah daerah ke DPRD.

“Di DPRD, KUA-PPS ini dibahas oleh yang namanya Badan Anggaran DPRD. Berdasarkan hasil pembahasan di DPRD baik itu yang melalui fraksi atau yang melalui komisi akan diparipurnakan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara pemerintah dan DPRD,”

Baca juga  Tiga Fraksi Ini 'Kompak' Mengecam Marsel Ahang

“Dari Nota Kesepakatan akan mengahasilkan yang namanya APBD, berdasarkan APBD ia akan dijabarkan lagi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD sehinga tidak ada satu paket proyek yang tidak ada dalam DPA,” urai Sekda Mitak.

Berkaitan dengan berita yang dimuat di laman marjinenws.com, menurutnya itu sebagai bentuk penyesatan dan perlu diluruskan.

“Karena terkait anggaran maka saya selaku Ketua TAPD saya clearkan ini, supaya masyarakat bisa dicerahkan. Bahwa memang tak ada satupun proyek di daerah ini yang tidak termuat pada dokumen APBD,mulai dari KUA-PPAS sampai pada penetapan APBD yang terakhir diterjemahkan pada DPA ,” pungkasnya.

Soal proyek KDP

Konferensi pers yang digelar di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai juga diikuti oleh sejumlah pimpinan OPD antara lain, Kepala Dinas Perhubungan, Apri Laturake, Kadis PUPR Adi Empang, Kadis Kesehatan Yulianus Weng, Kadis Perikanan dan Kelautan, Vinsen Marung, Kadis Pertanian Yoseph Mantara, Kadis Peternakan Dan Konstantinus.

Baca juga  Diminta Klarifikasi Soal Pelanggaran Etika, Marsel Ahang Malah Sesumbar Bikin PKS Tenar

Para pejabat eselon II B ini hadir dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran dari proyek-proyek berstatus KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) yang juga merupakan obyek laporan Marsel Ahang ke lembaga antirasuah.

Sebagai informasi, sisa anggaran yang harus dibayarkan ke kontraktor yang telah menyelesaikan proyek terkategori KDP hanya sebesar Rp 6.867.004.974 rupiah, bukan Rp35 miliar rupiah seperti yang dilaporkan Marsel Ahang ke KPK.

“Uang untuk pembayaran proyek-proyek KDP dibayarkan setelah penetapan APBD Perubahan Tahun 2018,” kata Sekda Mitak menambahkan.

Sekda Mitak menegaskan, proyek-proyek bestatus KDP tidak perlu dipermasalahkan lagi sebab seluruh proyek-proyek yang teken kontrak di atas bulan Agustus tahun 2017 itu semuanya telah rampung dikerjakan diawal tahun 2018 bahkan telah diaudit oleh BPK.(js)

Tag: