Floressmart—Tiga dari tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai, kompak mengcounter legislator PKS, Marsel Nagus Ahang yang sesumbar di media sosial seolah-olah ada proyek fiktif tahun 2018. Tiga fraksi yang mengecam Marsel Ahang yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Golkar.
Saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2018, Sabtu (29/9/2018), Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Ardi Suardi menyebut pernyataan Marsel Ahang di media sosial menyesatkan.
“Sebab tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2018 di DPRD Manggarai sesuai mekanisme pembahasan, baik pembahasan di Komisi, badan anggaran juga sidang-sidang paripurna. Menyebut proyek fiktif ini sangat menyesatkan,” kata Ardi Suwardi.
Sementara Fraksi PAN berpendapat bahwa tudingan anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Marsel Ahang soal proyek-proyek berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), Dana Hibah Bantuan Rehabilitasi dan Rekostruksi Pasca Bencana serta dugaan pelaksanaan kegiatan proyek-proyek fiktif tahun anggaran 2018 merupakan fiksi dan halusinasi belaka.
“Point 2 dan 3 telah dilaporkan secara resmi oleh saudara Marsel Ahang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta namun hal tersebut telah dijelaskan secara baik oleh pemerintah daerah, tergantung daya serap dan sumber daya kita untuk memahaminya,” kata Magdalena Manul sebagai jubir Fraksi PAN.
Sementara dugaan proyek fiktif tahun 2018, Fraksi PAN menilai pernyataan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Senada dengan Gerindra dan PAN, Fraksi Golkar dalam pendapat akhirnya juga menolak pernyataan oknum anggota dewan yang menyebut ada proyek fiktif di APBD induk tahun 2018.
“Fraksi Partai Golkar menolak dengan tegas pernyataan liar dari oknum anggota DPRD Manggarai yang viral di media sosial tersebut,” tulis Fraksi Golkar yang dibacakan Simon Wajong.
Dikatakan liar lanjut Simon Wajong karena pernyataan Ahang mengatasnamakan dirinya sendiri.
“Karena itu kami mohon Pimpinan DPRD untuk berkoordinasi sehingga kasus ini ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan Dewan,” cetus Wajong.
Dipantau,sidang paripurna yang dipimpin Paulus Peos ini dihadiri Bupati Deno Kamelus, Wabup Viktor Madur, Sekda Manseltus Mitak, Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan OPD.
Paripurna ini ditutup dengan serah terima Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan DPRD untuk RAPBD Perubahan Tahun 2018.
Selanjutnya RAPB-P ini akan diasistensi atau meminta persetujuan dari gubernur NTT melalui Biro Keuangan untuk kemudian ditetapkan sebagai APBD Perubahan Tahun 2018. (js)