Lima Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Manggarai, (Photo : floressmart).

Floressmart— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kelima Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera ulang, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2018.

Lima Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna ke-17 sekaligus menutup masa sidang II tahun 2018. Dari lima Perda yang baru ditetapkan ini, satu diantaranya merupakan inisiatif dewan yakni Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).

Baca juga  Penasaran dengan Cashback Mobil dari Bank NTT, Penjelasan Direktur Tirta Komodo Bikin Paham DPRD

Dengan telah disetujui dan ditetapkannya lima Ranperda tersebut menjadi Perda, Bupati Deno Kamelus menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh karena dalam pembahasan lima Ranperda tersebut sangat menguras tenaga dan pikiran.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, ketua dan anggota komisi-komisi, ketua dan anggota Badan Legislasi, para pimpinan perangkat daerah atas komitmen dan kerja keras selama pembahasan lima Ranperda tersebut,” ucap Bupati Deno Kamelus dalam sambutannya di depan sidang paripurna DPRD, Selasa 9 Oktober 2018.

Baca juga  Penegak Hukum Diminta Selidiki SPPD Milik DPRD Manggarai

“Agenda-agenda yang telah kita laksanakan merupakan wujud kemitraan bahwa dalam semangat kerja sama dan sama-sama kerja kita mampu menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Kerja-kerja kita kiranya akan selalu memberikan dampak yang besar bagi masyarakat Manggarai dan kemakmuran daerah yang kita cintai ini,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, kewajiban pemerintah Kabupaten Manggarai dan DPRD tidak sampai pada menetapkan Ranperda menjadi Perda, tetapi lebih jauh ia tekankan, pemerintah dan legislatif bersama-sama mengawal pelaksanaan lima peraturan daerah tersebut.

Baca juga  Disomasi Bupati, Ahang : Itu Gertak Sambal

“Sebaik apapun produk hukum daerah yang kita hasilkan kalau tidak dipatuhi dan dilaksanakan maka tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada kita semua,” imbuhnya.

Selanjutnya lima Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda ditindaklanjuti dengan permintaan nomor register peraturan daerah kepada Gubernur NTT serta penyampaian peraturan daerah kepada Gubernur paling lambat tujuh hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan pengkajian.

“Pengkajian dimaksud dilakukan guna mengevaluasi hasil penyesuaian Ranperda terhadap hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sehingga dapat menilai apakah peraturan daerah yang sudah ditetapkan dinyatakan sah  atau tidak,” tutupnya.(js)

Beri rating artikel ini!
Tag: