Anggota Dewan Malas Sidang Diangkat di Paripurna,Dicap Makan Gaji Buta

Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Manggarai, (Photo : floressmart).

Floressmart—Tingkat kehadiran anggota dewan menjadi salah satu poin yang disinggung dalam acara penutupan masa sidang II tahun dinas 2018, Selasa 9 Oktober 2018.  Sidang dengan agenda penetapan lima Ranperda menjadi Perda termasuk Perda APBD Perubahan Tahun 2018 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Manggarai Paulus Peos.

Dihadapan paripurna ke-17 ini, Paulus Peos yang duduk bersebelahan dengan Bupati Deno Kamelus mengungkapkan, kehadiran dan partisipasi anggota dewan pada sidang-sidang paripurna maupun pembahasan anggaran masih sangat rendah.

Internal DPRD Kabupaten Manggarai saat ini telah memberlakukan Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2018. Tatib yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota ini dibuat untuk mendukung peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi serta profesionalisme DPRD sebagai wakil rakyat sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga  Untuk Pertama Kalinya Manggarai Dapat Opini WTP dari BPK

“Tatib DPRD adalah buku suci yang mengatur kedudukan tugas dan wewenang DPRD karena itu seyogyanya setiap anggota DPRD harus membaca dan memahami tatib. Sangat disayangkan kalau teman-teman pers atau masyarakat luas lebih memahami tatib dewan ketimbang anggota DPRD itu sendiri,” kata Paulus Peos dalam sambutannya.

Namun Paulus Peos apriori , Tatib yang baru ini pun belum tentu dibaca oleh semua anggota dewan, hal itu menurutnya ditandai dengan dinamika yang sulit dikendalikan selama sidang paripurna.

Baca juga  Demokrat Puji ASN Nonjob Kalahkan Bupati Manggarai di PTUN

“Kode etik berlaku secara internal, bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten Manggarai,” tandasnya.

Usai paripurna, sejumlah wartawan mencecar Peos berkaitan dengan sikap lembaga DPRD terhadap anggota dewan yang malas hadir sidang sebab ditemukan oknum legislator yang hanya menghadiri empat kali sidang paripurna dari 37 sidang paripurna sepanjang masa sidang I dan masa sidang II tahun dinas 2018.

Baca juga  Demokrat Beberkan Fakta Pengangkatan 59 THL di Manggarai Digaji dari Refocusing Covid-19

Paulus Peos yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Manggarai ini tidak menafikan bahwa oknum anggota dewan yang malas hadir sidang menjadi topik yang dibahas oleh sesama anggota dewan.

“Ini juga jadi diskusi kita secara internal, sehingga tidak salah kalau ada anggota dewan di sini dicap makan gaji buta. Kalau urusan perjalanan dinas rajin, tapi kalau berkaitan dengan rapat untuk kepentingan masyarakat malas ,” kata Peos.

Kedepan, kata Peos, pimpinan DPRD mendorong Badan Kehormatan agar intensifkan evaluasi disiplin, etika serta moral para anggota dewan dalam rangka menjaga kehormatan dan wibawa lembaga.(js)

Tag: