Ayo Indonesia: Desa ‘Palang Pintu’ Gempur Stunting

Pimpinan Ayo Indonesia, Tarsi Hurmali saat menyajikan materi penanggulangan stunting dalam rangka HPS 2018, Kamis malam 11 Oktober 2018 (Photo : floressmart).

Floressmart—Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan tahun 2013 angka stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di angka 58 persen, tertinggi kedua setelah Papua. Itu artinya, setiap satu dari dua anak di NTT terlahir stunting.

Sementara laporan Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTT tahun 2015 menempatkan Kabupaten Manggarai pada urutan ke-6 stunting, sebesar 58,78 persen dari kondisi nasional 37 persen.

Stunting merupakan kondisi malnutrisi kronis pada anak yang disebabkan oleh situasi kurang gizi berulang pada 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK). Stunting diketahui dari perbandingan tidak proporsional antara tinggi badan dan usia. Selain gagal tumbuh, anak-anak stuting rentan diserang berbagai penyakit.

Kasus stunting di Manggarai tentu kontras dengan julukan bumi Nuca Lale  sebagai  lumbung padi NTT. Namun nyatanya, kesuburan tanah Manggarai tidak membuat masyarakatnya menumbuhkan pola makan yang baik.

Baca juga  Ayo Indonesia : Kader Posyandu Garda Terdepan Lawan Stunting

Anehnya, khusus tentang stunting, para dokter dan sarjana terkait jarang bicara. Mengapa stunting baru muncul dibicarakan tahun 2015, se-terlambat itu? Apakah di dalam mata kuliah kesehatan hal itu tidak disinggung? Kalau disinggung, mengapa itu tidak disebarkan? Ini terkait dengan pendidikan. Mengapa stunting sebagai gejala kurang gizi baru kita kenal setelah Indonesia merdeka sekitar 73 tahun lamanya? Mengapa stunting tidak diberi perhatian oleh kader Posyandu, Pustu, Puskesmas, Klinik Bidan, selama itu?

Sederetan pertanyaan itu disampaikan pimpinan Ayo Indonesia, Tarsi Hurmali saat menyajikan materi dalam seminar tentang penanggulangan stunting yang dilaksanakan di SMKN Wae Ri’i, Kamis malam 11 Oktober 2018. Seminar khusus stunting ini dalam rangka peringatan Hari Pangan Sedunia ke-38 tingkat Kabupaten Manggarai yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Peternakan dan Dinas Perdagangan serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Oleh hal ihwal stunting yang nyata-nyata merupakan multi faktor maka penangannya juga memang harus melibatkan multi pihak dengan multi peran seperti ayah-ibu, keluarga, keluarga besar, masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, pemerintah di setiap tingkatan, dunia usaha, juga kerja sama internasional,” kata Tarsi Hurmali.

Baca juga  Gempur Stunting di Manggarai, Rekomendasi HPS ke 38

Menurut Hurmali, sudah saatnya Manggarai harus menyatakan ‘perang’ melawan stunting. Dan kata dia, pemerintah desa menjadi palang pintu atau kunci program ini.

“Pemdes adalah ‘wajah negara’, yang di dalam Mukadimmah UUD 45 dinyatakan secara tegas berkewajiban “melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Perhatian pada soal kesehatan dasar, yang mencakup gizi dan sanitasi, termasuk dalam soal stunting adalah bagian dari perwujudan janji-sumpah taat pada Pancasila dan UUD45.”  Cetusnya.

Senjata Pemdes Dalam Menggempur Stunting

Peraturan yang jelas dan rinci dan dukungan dana yang memadai amat memampukan pemerintah desa untuk menjalankan amanat konstitusi termasuk di dalamnya persoalan gizi dan sanitasi di desa, termasuk yang spesifik soal stunting.

Dikatakan Tarsi Hurmali, senjata ampuh pemerintah desa dalam menggempur stunting terletak pada kewenangan dan kebijakan. Kewenangan dan kebijakan itu dimungkinkan karena tersedia dukungan peraturan perundangan yang jelas, seperti UU Desa, Peraturan Menteri (113, 114) Tahun 2014.

Baca juga  DPRD Ingin Upaya Penanggulangan Stunting di Manggarai Dianggarkan Khusus, Pemerintah : Masalah Nomenklatur

“Peraturan yang jelas dan rinci dan dukungan dana yang memadai amat memampukan Pemdes untuk menjalankan amanat konstitusi termasuk di dalamnya persoalan gizi dan sanitasi di desa, termasuk yang spesifik yakni gempur stunting. Asal saja peraturan-peraturan di atas ditaati, maka tidak perlu ada keraguan dari Pemdes untuk memberi perhatian terhadap masalah stunting di wilayahnya. Bahkan untuk daerah intervensi stunting ada juga DAK Penugasan Tematik,” cetusnya.

Untuk mempercepat pelaksanaan program gempur stunting kata Tarsi, Pemdes harus segera memasukan program penanggulangan stunting dalam Rencana Pembangunan Desa termasuk secara khusus perkuat minat BPD, PKK, kader posyandu, Bides untuk ikut di dalam proses seperti Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).

“Pastikan tema stunting direkam dan dicatat resmi dalam format Tim11 yang ikut memproses RKPDes. Bila diperlukan, dalam hal RPJMDes tidak memuat hal terkait kesehatan dasar, BPD bisa mendesak untuk melakukan Review,” katanya.(js)

Tag: