
Vinsen Marung (tengah) saat menyajikan materi dalam seminar penanggulangan stunting di SMNK Wae Ri’i, 11 Oktober 2018.
Floressmart—Stunting adalah salah satu masalah malnutrisi kronik penyebab terganggunya pertumbuhan dan kemampuan kognitif manusia yang disebabkan oleh banyak faktor, baik langsung (gizi dan sanitasi) maupun tidak langsung (budaya, iklim, cara pikir, infrastruktur, dan pengetahuan).
Berdasarkan laporan Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTT tahun 2015, Manggarai berada di urutan ke-6 yakni 58,78 persen jauh diatas angka stunting nasionl 37 persen. Isu stunting kemudian menjadi salah satu bidang intervensi pemerintah, sehingga program penanggulangan stunting dimasukkan kedalam RPJMD Kabupaten Manggarai 2016-2021.
Pada peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke-38 tingkat Kabupaten Manggarai yang dilaksanakan di Kecamatan Wae Ri’I tanggal 11 dan 12 Oktober 2018, masalah stunting kembali disoroti bahkan diseminarkan secara khusus melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Peternakan, DPMD, Dinas Perdagangan dan LSM Ayo Indonesia.
Ketua pelaksana HPS 2018, Vinsen Marung kepada mengatakan, masalah stunting harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan seperti pemerintah, swasta, dunia usaha, para pemimpin agama, pemimpin adat, tokoh perempuan serta tokoh muda.
“Kita telah buatkan beberapa rekomendasi hasil seminar tentang stunting yang dilaksanakan di SMKN Wae Ri’I tanggal 11 Oktober 2018 dimana goalnya adalah untuk menggempur stunting. Seperti apa hasilnya nanti akan disampaikan pada peringatan HPS tahun 2019 di Kecamatan Satar Mese,” kata Vinsen Marung dihubungi Minggu 14 Oktober 2018.
Vinsen Marung yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manggarai berharap agar seluruh rencana kerja pembangunan daerah Manggarai harus memberi perhatian khusus pada isu stunting, baik melalui intervensi spesifik maupun yang bersifat sensitif.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai perlu secepatnya membuat kebijakan khusus yang mengarah kepada gerakan bersama untuk menggempur stunting, mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat desa,” ujar Vinsen Marung.
Dikatakan Marung, Organisisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPMD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Para Camat perlu membuat pemantauan atau evaluasi gerakan gempur stunting mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat desa, misalnya ikut mendorong agar stunting masuk di dalam RKPDes.
“Pemerintah desa,diwajibkan menganggarkan dana khusus penanggulangan stunting. Kepala desa tidak perlu ragu, ada regulasi yang mengatur tentang kewenangan itu yakni UU No 6 Tahun 2014 beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. Perintahnya kan jelas, agar wajib mengintegrasikan program dan kegiatan yang relevan, beserta pembiayaannya,” cetus Vinsen Marung.
Selain memberi rekomendasi dukungan anggaran, hasil seminar stunting kata Vinsen Marung mengharuskan pemerintah desa memberi perhatian pada upaya peningkatan kesadaran dan penyebaran informasi tentang stunting, dalam bentuk seminar, penyuluhan dan pertemuan, yang didahului dengan penciptaan kader-kader posyandu yang terampil untuk menyebarkan informasi dan mengukur stunting secara benar dan tepat. (js)