DPRD Ingin Upaya Penanggulangan Stunting di Manggarai Dianggarkan Khusus, Pemerintah : Masalah Nomenklatur

Acara Dengar Pendapat Publik Bersama Pimpinan dan Komisi DPRD Terkait Penanganan Stunting di Manggarai yang digelar di Spring Hill Resto Ruteng, Kamis (25/10). (photo : floressmart).

Floressmart—Stunting adalah kondisi malnutrisi kronik dimana panjang atau tinggi badan tidak sesuai umur akibat kekurangan asupan gizi berulang dalam jangka waktu yang lama pada masa janin hingga 2 tahun (1000) hari pertama kehidupan. Disebutkan bahwa anak stunting rentan diserang berbagai penyakit.

Efek stunting tidak saja menghambat perkembangan fisik namun bisa melumpuhkan kecerdasan seseorang sebab struktur otak anak stunting volumenya tidak penuh,masih banyak rongga yang tidak tertutup jaringan otak akibat dari jaringan yang tidak berkembang sempurna.

Kabupaten Manggarai sendiri berada pada urutan ke enam stunting di NTT yakni  58,8 persen artinya hampir 2 dari 3 bayi Manggarai terlahir stunted.

Tingginya angka stunting di daerah yang dikenal sebagai lumbung pangan NTT ini memaksa Pemerintah Kabupaten Manggarai memasukkan isu stunting ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD 2016-2021) dengan target menekan angka stunting hingga 48 pada 2021.

Baca juga  Posyandu Terhenti Karena Corona, Apa Kabar Stunting

Sayangnya hingga kini anggaran untuk penanggulangan stunting tak pernah dibahas khusus oleh pemerintah dan DPRD.

“Jadi kalau angka stunting ini besar berartikan persoalan besar. Makanya perlu direncanakan, supaya dianggarkan. Tapi kalau pemerintah tidak anggarkan itu yang masalah,” ujar anggota dewan Ben Sidorus dalam acara Dengar Pendapat Publik Bersama Pimpinan dan Komisi DPRD Terkait Penanganan Stunting di Manggarai yang digelar Kamis (25/10) di Spring Hill Resto Ruteng.

“Terus terang stunting ini baru saya tahu hari ini karena kasusnya tidak pernah diangkat di sidang DPRD. Ini karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak pernah mengajukan anggaran khusus stunting,” tambahnya.

Dalam acara yang digelar oleh Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Manggarai ini, para anggota dewan yang hadir kompak mengaku kaget dengan angka stunting yang begitu tinggi.

Baca juga  Ayo Indonesia: Desa 'Palang Pintu' Gempur Stunting

“Saya kira ada fakta yang sengaja ditutup-tutupi. Saya jadi ragu dengan political will pemerintah. Kasus stunting ini sudah dimasukkan dalam RPJMD 2016-2021 mestinya sudah dibahas tahun 2017 tapi nyatanya sampai 2018 pun tidak ada,” kata Ketua Komisi B Rafel Nanggur dalam kesempatan itu.

Rafael yang adalah politisi PDIP ini meminta agar SKPD terkait segera menyusun rencana dan anggaran khusus untuk stunting pada E-planning pemerintah supaya dibahas khusus pada Ranperda APBD 2019.

“Jangankan dana desa, kita buat lebih di APBD 2019 pun bisa yang penting ini masuk dalam perencanaan. Saya janji akan kawal ini stunting,” katanya.

“Ini momen yang sangat bagus karena sebentar lagi kita bahas Ranperda APBD 2019. Saya minta pak asisten pak kadis tidak usah takutlah untuk memperjuangkan anggaran untuk stunting ini. saya minta mindset kita lebih utamakan sumber daya manusia dari pada mindset jembatan dan jalan,” tambah Rafael Nanggur.

Baca juga  Pemerintah Polandia Ikut Memerangi Stunting di Manggarai

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD antara lain Kadis Perikanan dan Kelautan Vinsen Marung, Kadis Pertanian Yoseph Mantara, Kadis Perdagangan Venan Burhan dan Pimpinan Ayo Indonsia Tarsi Hurmali.

Alasan pemerintah

Terpisah, anggota Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Manggarai Vinsen Marung menjelaskan bahwa pemerintah tidak menggarkan khusus stunting karena terganjal nomenklatur.

Namun demikian kata Vinsen Marung, kode-kode kegiatan dalam rangka kemandirian pangan dan gizi yang digencarkan melalui Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sudah termasuk upaya menekan stunting.

Sejak isu stunting dimasukkan ke dalam RPJMD Manggarai 2016-2021, kata Vinsen Marung, DKP Manggarai mulai mendorong program dan kegiatan yang berkaitan dengan pangan dan gizi. Upaya penanggulangan stunting menurutnya merupakan kerja keroyokan lintas sektor.

“Peran Dinas Kesehatan tersendiri, Dinas PU soal air minum bersih, Dinasi Perumahan juga dengan perannya sendiri, dari Kementerian Agama juga ada berupa penyuluhan supaya pasangan yang mau nikah bisa mengerti soal pahan dan gizi,” kata Vinsen Marung. (js)

Tag: